Berita Nasional

MA Kabulkan Peninjauan Kembali PT ANTAM, Kerugian Negara Dinyatakan Nihil 

MA Kabulkan Peninjauan Kembali PT ANTAM, Kerugian Negara Dinyatakan Nihil 

Dok Istimewa
PK PT ANTAM - - Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 11 Maret 2025 kemarin, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara perdata melawan pengusaha Budi Said.  Dalam putusan PK Nomor 815 PK/Pdt/2024 itu. MA menyatakan kekurangan jual beli emas yang disengketakan bukan menjadi tanggung jawab PT Antam.  

Transaksi keperdataan ini tidak memenuhi kerugian negara sebagaimana dinyatakan dalam SEMA No. 10/2020. 

Lebih lanjut, ia menyatakan telah ada norma yang mengatur kekayaan BUMN dan AP BUMN bukan merupakan kekayaan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A dan 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN. Kemudian adanya PP No. 47 Tahun 2017 yang menegaskan anak perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas. 

“Dengan adanya peraturan yang ada sekarang ini, penyelesaian perkara seperti ini berada di ranah hukum perdata, bukan pidana korupsi,” katanya. 

Putusan ini dinilai memperjelas transaksi bisnis BUMN, penyelesaian hukum sebaiknya berlandaskan hukum korporasi atau hukum perdata. 

Dr Dian pun mengharapkan Mahkamah Agung memberikan pedoman yang lebih tegas agar badan peradilan tidak lagi memutuskan perkara kerugian negara dengan mengesampingkan politik hukum dan teori hukum agar terdapat kepastian hukum.

“MA dan MK perlu saling memperkuat posisi hukum terkait definisi dan cakupan kerugian negara, agar tidak terjadi lagi ketidakjelasan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pribadi dan negara yang nyata-pasti” pungkasnya. 

Dengan putusan PK kedua ini, PT Antam terbebas dari beban pembayaran tambahan dan Negara tidak mengalami kerugian sebagaimana yang sebelumnya dinyatakan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Budi Said.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved