Berita Nasional
MA Kabulkan Peninjauan Kembali PT ANTAM, Kerugian Negara Dinyatakan Nihil
MA Kabulkan Peninjauan Kembali PT ANTAM, Kerugian Negara Dinyatakan Nihil
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 11 Maret 2025 kemarin, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara perdata melawan pengusaha Budi Said.
Dalam putusan PK Nomor 815 PK/Pdt/2024 itu, MA menyatakan kekurangan jual beli emas yang disengketakan bukan menjadi tanggung jawab PT Antam.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung sebelumnya Nomor 1666 K/Pdt/2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 20 Februari 2025, yang menyatakan PT Antam harus mengganti kekurangan sebesar 1.136 kg emas kepada Budi Said.
Kala itu, PT Antam dianggap telah merugikan negara karena harus menyerahkan emas dalam jumlah besar sebagai kewajiban pembayaran tambahan.
Dengan putusan PK terbaru ini, tidak ada lagi dasar hukum bagi PT Antam untuk melakukan pembayaran tersebut.
Sehingga secara hukum kerugian negara yang semula dikaitkan dengan putusan sebelumnya menjadi nihil.
Menariknya, dalam pertimbangan hukum MA, tindakan penipuan dalam kasus ini dinyatakan hanya dilakukan oleh oknum internal PT Antam secara pribadi, tanpa keterlibatan langsung dari perusahaan ataupun pihak luar.
Hal ini sekaligus menegaskan PT Antam sebagai badan usaha milik negera, tidak memikul tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat ulah oknum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Simatupang, menilai putusan PK kedua perdata ini telah menghapuskan kewajiban pembayaran PT Antam kepada Budi Said sekaligus menghilangkan kerugian negara pada PT Antam sebesar 1,1 T yang harus dibayarkan oleh Budi Said melalui Putusan Tindak Pidana Korupsi.
“Putusan PK kedua membatalkan dasar hukum yang menyebabkan munculnya pidana tambahan dan kerugian negara. Ini menegaskan kerugian yang semula diklaim menjadi tanggung jawab PT Antam tidak lagi relevan karena kewajiban PT Antam membayar kepada Budi Said sudah dibatalkan dalam putusan PK kedua perdata,” ujar Dr Dian.
Namun, ia juga menyatakan kekuatiran adanya ketidakpastian hukum mengenai definisi kerugian negara yang kerap berubah-ubah.
“Pemaknaan kerugian negara yang dikaitkan dengan nilai dalam putusan pengadilan sangat problematik, karena putusan pengadilan tidak mungkin dijadikan dasar menyatakan ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Dr Dian, putusan ini juga harus dilihat dalam konteks hukum yang lebih luas, termasuk status hukum anak perusahaan BUMN.
Ia menyatakan transaksi antara PT Antam dan Budi Said tidak melibatkan fasilitas pemerintah seperti subsidi atau insentif pajak.
Sehingga tidak dapat disebut sebagai kerugian negara.
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Festival Budaya Bola Leungeun Seuneu Digelar di TMII, Ribuan Pesilat Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tabur Bunga di TMP Kalibata |
![]() |
---|
Jadi Pusat Kendaraan Listrik Dunia, International Battery Summit 2025 di Gelar di Indonesia |
![]() |
---|
Jaga Etika dan Profesionalisme, 5 Notaris Pengganti Resmi Diambil Sumpah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.