Investasi Kripto
Ini Penyebab Gagalnya Perusahaan Investasi PT IKS Melantai di Bursa Saham, Ini Kata Boyamin Saiman
Ini Penyebab Gagalnya Perusahaan Investasi PT IKS Melantai di Bursa Saham, Ini Kata Boyamin Saiman
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana PT IKS melantai di bursa saham lewat penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025, harus dibatalkan.
Meski perusahaan kripto ini telah menggenggam izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan IPO. Kenapa?
Hal ini disebabkan adanya dugaan nama AH yang memiliki sejumlah kasus hukum yang tak bisa dihapus.
Di perusahaan tersebut, AH bertindak sebagai beneficial owner. Namanya muncul dalam prospektus sebagai pemilik 28,22 persen saham melalui PT MPI.
Baca juga: Resmi Melantai di Bursa Saham, Yupi Akan Perkuat Strategi Ekspansi hingga Bangun Pabrik
Dari penelusuran jejak digital oleh, Sabtu,(5/7/2025), nama AH menjadi sorotan ketika lelang barang sitaan korupsi berupa satu paket saham PT GBU yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.
Melalui PT IUM, AH memenangi lelang PT GBU dengan harga yang diduga di bawah harga pasar. Alias dijual rugi, seharga Rp1,945 triliun.
Perlu diketahui bahwa PT GBU ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tambang batu bara, milik Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menyebut adanya potensi kerugian negara nyaris Rp10 triliun.
"Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group," kata Boyamin.
Baca juga: Pasar Saham Kembali Dibuka Usai Libur Lebaran, Investor Diimbau Tidak Panik dan Rasional
Selain itu AH pernah tersangkut kasus suap pada 10 tahun lalu.
Tepatnya pada 7 September 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis 2 tahun penjara untuk AH, selaku manajer marketing PT MMK.
AH terbukti menyuap politisi salah satu partai politik besar di Indonesia, Adriansyah untuk pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Andrew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim John Halasan Butar Butar, kala itu.
AH diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis terhadap AH ini, lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Penipuan Trading dan Kripto Jaringan Internasional Dibongkar Bareskrim, 3 Pelaku Dibekuk 2 Buron
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.