Berita Nasional

Bukan Sekedar Ngopi, Kakorlantas Akui Dengar Curhat Para Sopir Lewat Program Ngopi Bareng Sopir

Bukan Sekedar Ngopi, Kakorlantas Akui Dengar Curhat Para Sopir Lewat Dialog Ngopi Bareng Sopir

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
NGOPI BARENG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mendorong pendekatan humanis dan partisipatif dalam pengelolaan lalu lintas melalui program “Ngopi Bareng Sopir”. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mendorong pendekatan humanis dan partisipatif dalam pengelolaan lalu lintas melalui program 'Ngopi Bareng Sopir'.

Program ini dirancang untuk mempererat komunikasi antara aparat dan para sopir angkutan barang maupun angkutan umum, guna mencari solusi bersama atas berbagai permasalahan di lapangan.

“Program ini bukan sekadar ngobrol dan ngopi, tapi menjadi sarana komunikasi dua arah antara regulator dan pelaku transportasi,” ujar Agus, Jumat (4/7/2025).

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan diterapkan hingga ke tingkat bawah, mencakup Direktorat Lalu Lintas Polda, Satuan Lalu Lintas Polres, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Melalui suasana santai dan informal, diharapkan lahir kebijakan lalu lintas yang lebih realistis dan berpihak pada kepentingan para sopir sebagai ujung tombak transportasi darat nasional.

Sebagai tindak lanjut konkret, pada 24 Juni 2025 telah dilaksanakan pertemuan strategis di Kementerian Perhubungan.

Pertemuan ini melibatkan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta perwakilan asosiasi pengemudi dari seluruh Indonesia.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting dalam Rencana Aksi Nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL), yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.

Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:

1. Penerapan kebijakan Zero ODOL dimulai 1 Januari 2027, didahului dengan revisi regulasi, pemberantasan praktik premanisme dan pungutan liar, serta penguatan perlindungan hukum bagi para sopir.

2. Masa transisi bebas razia di titik rawan penyimpangan guna mencegah intimidasi dan pungli terhadap sopir.

3. Komitmen asosiasi sopir untuk menyosialisasikan Rencana Aksi Nasional kepada para anggotanya.

4. Jaminan konsistensi kebijakan agar tidak merugikan sopir, pemilik kendaraan, maupun pengusaha transportasi yang patuh.

5. Peningkatan infrastruktur dan teknologi, termasuk modernisasi jembatan timbang, uji KIR, dan sistem penegakan hukum.

6. Perlindungan terhadap sopir, yang kerap berada dalam posisi sulit untuk menolak muatan berlebih atas perintah pengusaha.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved