Video Syur

Lapor ke Propam, Selebgram Ambon Chasandra Thenu Shock Video Syurnya dengan Bripda Charles Tersebar

Jhon Lenon Solissa, salah satu dari lima kuasa hukum Chasandra Thenu, mengungkapkan kekecewaan mendalam kliennya. 

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribun Ambon
 VIDEO VIRAL - Tampak Selebgram Ambon, Chasandra Thenu dan seorang anggota polisi, Bripda. Charles Yohanes Tuarlela. (Istimewa) Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025), memastikan setiap laporan pelanggaran anggota Polri akan ditindaklanjuti.  

Di sisi lain, laporan ini juga akan diajukan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. 

Langkah hukum ini berpotensi besar menjegal karier Bripda Charles di kepolisian, bahkan bisa berujung pada pemecatan.

Jhon Lenon Solissa, salah satu dari lima kuasa hukum Chasandra, mengungkapkan kekecewaan mendalam kliennya. 

"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," ungkap Solissa saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025) malam.

Baca juga: Fariz RM Terancam Penjara 15 Tahun usai Dianggap sebagai Pengedar, Deolipa Geram: Dia Itu Pengguna

Solissa menjelaskan bahwa tujuan awal pembuatan video itu murni untuk konsumsi pribadi keduanya. 

Namun, rekaman tersebut kini tersebar luas dan menjadi perbincangan publik, menyebabkan kerugian besar bagi Chasandra.

"Tapi karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga video ini tersebar," tambahnya.

Fakta mengejutkan lainnya adalah ponsel yang digunakan untuk merekam video asusila tersebut adalah milik Bripda Charles. 

Berdasarkan fakta ini, pihak kuasa hukum Chasandra menuntut tindakan tegas dari Kabid Propam Polda Maluku. 

Mereka mendesak agar Propam segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Bripda Charles, sebagai seorang anggota Polri.

Baca juga: Aktor Renald Kadri Bantah Memeras, Akui Terima Rp10 Juta usai Layani Hubungan Sesama Jenis

Tak hanya laporan terkait kode etik kepolisian di Polda Maluku, pihak kuasa hukum Chasandra juga berencana menuntut Bripda Charles berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran video tersebut. 

"Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku yang menyebarkan. Jadi dia sebagai terlapor dalam kasus ini," papar Solissa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda Charles bisa saja mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau memang terbukti nanti masuk kategori pelanggaran berat maka bisa di PTDH," kata Kombes Indera.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena melibatkan seorang figur publik, tetapi juga karena pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.

Publik menantikan keadilan dari Polda Maluku terkait kasus yang dapat mengancam karier seorang anggota Polri yang baru saja dimulai ini.

(TribunAmbon.com, Jenderal Louis)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved