Kabar Artis

JPU Tuntut Fariz RM dengan Pasal Pengedar, Deolipa Yumara: Kalau di Penjara, Dia Semakin Sakit

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan langkah JPU yang menuntut kliennya dengan pasal pengedar narkotika.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
FARIZ JALANI SIDANG - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang tersebut Jakarta Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan pasal pengedar narkotika, bukan pengguna narkotika. 

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Baca juga: Fariz RM Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Eks Manajemen Buka Suara

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Fariz RM juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved