Kabar Artis
JPU Tuntut Fariz RM dengan Pasal Pengedar, Deolipa Yumara: Kalau di Penjara, Dia Semakin Sakit
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan langkah JPU yang menuntut kliennya dengan pasal pengedar narkotika.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
FARIZ JALANI SIDANG - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang tersebut Jakarta Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan pasal pengedar narkotika, bukan pengguna narkotika.
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Baca juga: Fariz RM Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Eks Manajemen Buka Suara
Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fariz RM juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. (Ari)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait:#Kabar Artis
| Suara Habis hingga Lelah, Amanda Manopo Bagikan Kisah setelah Menikah dan Menjadi Istri Kenny Austin |
|
|---|
| Sarwendah dan Giorgio Antonio Makin Kompak Jalani Bisnis Bareng |
|
|---|
| Ummi Quary Disebut Punya Pacar Baru setelah Gagal Menikah usai 5 Tahun Pacaran, Ini Katanya |
|
|---|
| Ruben Onsu tak Mau Jadi Mualaf yang Sia-sia, Terus Perdalam Ajaran Agama Islam dengan Ustaz |
|
|---|
| Atiqah Hasiholan Didaulat Jadi Dukun di Film Horor, Pelajari Ilmu Perdukunan dari Internet |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.