Kabar Artis

JPU Tuntut Fariz RM dengan Pasal Pengedar, Deolipa Yumara: Kalau di Penjara, Dia Semakin Sakit

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan langkah JPU yang menuntut kliennya dengan pasal pengedar narkotika.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
FARIZ JALANI SIDANG - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang tersebut Jakarta Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan pasal pengedar narkotika, bukan pengguna narkotika. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz RM jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Fariz RM jadi sidang terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang tersebut Jakarta Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan pasal pengedar narkotika, bukan pengguna narkotika.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan langkah JPU yang menjerat kliennya dengan pasal pengedar. 

"Saya menyayangkan di ranah penyidikan sampai ke kejaksaan, kenapa dimasukkan pasal pengedar? Sudah jelas-jelas, Fariz

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Fariz RM, Deolipa: Dia Harus di Rehabilitasi

ini pengguna," kata Deolipa Yumara usai dampingi Fariz RM jalani sidang di PN Jakarta Selatan.

Deolipa menilai, dakwaan JPU kepada Fariz RM tidak tepat.

Pasalnya, pelantun "Barcelona" dan "Sakura" itu sudah empat kali terjerat kasus narkotika.

"Kan sudah jelas, dia pengguna. Kenapa pakai pasal pengedar? Itu sih yang dipertanyakan. Seakan-akan salah sasaran saja. Ada apa?," tanya Deolipa Yumara.

Deolipa akan berjuang untuk Fariz RM, agar mendapatkan keadilan dalam proses hukumnya terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

"Karena pada dasarnya yang namanya pengguna itu wajib di rehabilitasi, bukan di penjara. Kalau di penjara, dia nggak akan sembuh. Yang ada akan semakin gila," jelas Deolipa.

"Kalau di penjara, dia semakin sakit. Kalau rehabilitasi itu berarti disembuhkan," terang Deolipa.

Baca juga: Fariz RM Terancam Penjara 15 Tahun usai Dianggap sebagai Pengedar, Deolipa Geram: Dia Itu Pengguna

Bagi Deolipa Yumara jika kliennya, Fariz RM tidak bisa hanya sekali melakukan rehabilitasi untuk bisa lepas dari kecanduannya atau ketergantungannya terhadap narkotika.

"Bagi saya, Fariz RM bisa dua sampai tiga kali di rehabilitasi. Tidak bisa satu kali, kalau cuma sekali belum selesai proses penyembuhannya," tutur Deolipa Yumara

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Baca juga: Fariz RM Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Eks Manajemen Buka Suara

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Fariz RM juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved