Narkoba

Sidang Kasus Narkoba Fariz RM, Deolipa: Dia Harus di Rehabilitasi

Sidang Kasus Narkoba Fariz RM, Deolipa: Dia Harus di Rehabilitasi. Musisi Fariz RM menjalani sidang

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
SIDANG NARKOBA FARIZ - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan dalam sidang kliennya pun dirinya akan terus menyuarakan tentang rehabilitasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Sidang kali ini Fariz RM akan mendengar keterangan saksi meringankan dari pihaknya, agar bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkaranya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan dalam sidang kliennya pun dirinya akan terus menyuarakan tentang rehabilitasi.

Baca juga: Fariz RM Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Eks Manajemen Buka Suara

"Fariz RM ini adalah korban dan dia pengguna, bukan pengedar. Jadi wajib buat diobati bukan di Penjara," kata Deolipa Yumara.

Deolipa menyebut kalau dirinya akan memperjuangkan Fariz sampai dapat putusan rehabilitasi, dengan mengacu pada pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN), bahwa artis yang terjerat narkotika tidak boleh ditangkap dan dipenjara, melainkan di rehabilitasi.

"Saya sependapat karena kalau di Penjara, Fariz ini akan semakin rusak bukan sembuh. Jadi harus direhab," ucapnya.

"Apalagi Fariz sudah empat kali terjerat kasus yang sama dan sekali direhabilitasi. Berarti kan rehabilitasi belum selesai," tambahnya.

Deolipa mengungkapkan banyak sekali panti rehabilitasi yang bisa membuat Fariz sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika.

Baca juga: Fariz RM Ditangkap untuk Keempat Kalinya karena Narkoba, Pakai Jasa Kurir untuk Beli Sabu dan Ganja

"Buat saya mas Fariz harus dua sampai tiga kali rehabilitasi. Mengingat kecanduannya terhadap narkotikanya ini, tapi kembali lagi ke orangnya mau sembuh atau tidak," jelasnya.

Namun Deolipa menyayangkan langkah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, yang mendakwa Fariz RM dengan Pasal pengedar bukan pengguna.

"Kan sudah jelas Fariz RM ini pengguna, tapi kenapa dipasangkan Pasal Pengedar? Ini yang harus dibuktikan di Pengadilan," ujar Deolipa Yumara. (Ari).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved