Try Sutrisno Tidak Diajak Pemakzulan Gibran, Fachrul Razi: Dia Punya Kegelisahan yang Sama

Mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno tidak diajak untuk terlibat dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Tribunnews.com/ Seno Tri
PEMAKZULAN - Fachrul Razi di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019). Ia menyebut bahwa mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno tidak diajak untuk terlibat dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. 

Khawatir Gantikan Prabowo

Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, mendesak DPR MPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan Fachrul dalam konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak pemakzulan Gibran di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

"Bayangkan kalau terjadi Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap diganti oleh yang namanya Gibran Rakabuming. Apa jadinya bangsa ini?" kata Fachrul.

Oleh karena itu, mantan Menteri Agama ini mendesak legislatif segera memproses pemakzulan Gibran.

"Jadi enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," ujar Fachrul.

 Fachrul mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendesak DPR segera melakukan pemakzulan Gibran.

"Oleh sebab itu, makanya kita ingatkan kembali dan saya senang rakyat Indonesia apapun profesinya terus menekan atau mendesak DPR untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan fungsinya," tegasnya.

Menurut Fachrul, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," tuturnya.

Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.

Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.

"Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved