Narkoba
Tidak Lagi Tangkap Artis yang Konsumsi Narkoba, Begini Penjelasan Kepala BNN RI Marthinus Hukom
Kepala BNN RI Marthinus Hukom menjelaskan alasan pihaknya tidak lagi lakukan penangkapan terhadap artis yang mengonsumsi narkoba.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, membeberkan alasan pihaknya tidak lagi menangkap artis yang konsumsi narkoba.
Kebijakan BNN tidak menyasar artis yang konsumsi narkoba jadi perbincangan publik.
Publik atau masyarakat menilai, kebijakan itu seperti memberi kesempatan untuk artis atau publik figur nakal untuk langgeng menggunakan narkoba.
Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pernyataan itu bermakna bahwa BNN berupaya mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika.
Salah satunya, dengan menghindari menangkap artis yang konsumsi narkotika.
"Bukan berarti selalu yang menggunakan narkoba di kalangan artis itu tidak melakukan pelanggaran hukum. Dan tidak perlu ditangkap," kata Marthinus kepada wartawan dalam sebuah pengungkapan kasus narkoba di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2025).
Baca juga: BNN RI Musnahkan 600 Kilogram Sabu, Ganja, hingga Ekstasi di Kampung Boncos Jakbar
"Sebenarnya, rezim hukum kita sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," jelas Marthinus.
Sehingga, bukan hanya artis atau publik figur saja yang mendapatkan hak tersebut, melainkan seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.
Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.
Marthinus menjelaskan, masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN.
Menurut Marthinus, penangkapan artis yang menggunakan narkotika sangatlah mengkhawatirkan.
Baca juga: Edan! Anak di Bawah Umur jadi Kurir Narkoba di Pademangan Jakut, Barang Bukti 2,9 Kilogram Ganja
Pasalnya saat berita penangkapan itu dipublikasikan, maka akan menjadi sorotan sosial yang tak terkecuali bagi para penggemarnya.
"Saya sudah sampaikan jangan menangkap artis lalu mempublikasikan berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolatkan mereka," tutur Marthinus.
"Ketika kita menangkap dan mempublikasikan mereka, maka kita sedang membelah persepsi publik, persepsi anak-anak muda itu dengan berbagai interpretasi," terang Marthinus.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.