Berita Nasional
Soal Wacana Ganja Bakal Dilegalkan untuk Keperluan Medis, Begini Penjelasan Kepala BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) menanggapi soal kemungkinan legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Ganja medis pada dasarnya berasal dari tanaman yang sama dengan ganja rekreasi, tetapi diambil untuk tujuan medis.
Tanaman ganja mengandung lebih dari 100 bahan kimia berbeda yang disebut cannabinoids.
Masing-masing bahan kimia di dalamnya itu memiliki efek yang berbeda pada tubuh.
Tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD) dari ganja medis adalah bahan kimia utama untuk pengobatan karena menawarkan manfaat kesehatan.
- THC: senyawa psikoaktif utama dalam ganja yang bisa membuat mabuk.
- CBD: senyawa kimia paling umum kedua dalam ganja yang tidak memberikan efek mabuk.
Mengutip Vereywell Health, baik THC dan CBD memiliki struktur kimia yang mirip dengan endocannabinoid alami tubuh.
Endocannabinoids adalah neurotransmitter yang bekerja di otak.
Neurotransmitter adalah pembawa pesan kimia yang menyampaikan sinyal antara sel-sel saraf dalam tubuh.
Sehingga, THC dan CBD dari ganja medis adalah senyawa yang bisa memainkan peran penting dalam berbagai fungsi termasuk tidur, nyeri, nafsu makan, suasana hati, dan sistem kekebalan tubuh.
Namun, THC dan CBD memengaruhi reseptor yang berbeda di otak.
CBD adalah senyawa psikoaktif, tetapi tidak memberi efek mabuk seperti THC.
Sehingga, CBD lebih populer sebagai bahan pengobatan.
Pada 2018, Administrasi Makanan dan Obat-obatan (FDA) Amerika Serikat menyetujui Epidiolex, obat berbasis cannabidiol (CBD) yang berasal dari tanaman ganja, untuk mengobati gangguan kejang.
Itu adalah obat CBD pertama dan satu-satunya yang menerima persetujuan FDA.
Bagi kesehatan
Mengutip WebMD, para peneliti melihat manfaat ganja medis ini dapat membantu mengobati penyakit atau kondisi kesehatan sebagai berikut:
- Penyakit alzheimer
- Kehilangan nafsu makan
- Kanker
- Penyakit Crohn
- Penyakit yang mempengaruhi sistem kekebalan tubuh seperti HIV/AIDS atau Multiple Sclerosis (MS)
- Gangguan makan seperti anoreksia
- Epilepsi
- Glaukoma
- Kondisi kesehatan mental seperti skizofrenia dan gangguan stres pascatrauma (PTSD)
- Sklerosis ganda
- Kejang otot
- Mual
- Rasa sakit
- Kejang
- Sindrom wasting (cachexia).
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ketua PBNU Minta Maaf Sudah Undang Tokoh Pro Israel ke Acara UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.