Berita Jakarta

Genjot Pendapatan Daerah, Pemprov Jakarta Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel dan Lainnya

Pemprov Jakarta akhirnya menetapkan pajak 10 persen untuk beberapa kegiatan olahraga yang digandrungi masyarakat. Tentu ini memberatkan.

kompas.id
ILUSTRASI - Pemprov Jakarta akhirnya menerapkan pajak 10 persen untuk masyarakat yang menyewa lapangan padel. Olahraga ini sedang digandrungi, sehingga berpotensi memicu pendapatan daerah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belakangan ini, olahraga padel menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta olahraga di Indonesia. 

Dengan kombinasi unsur dari tenis dan squash, padel menawarkan pengalaman bermain yang unik, menghibur, dan cocok untuk segala usia.

Bagi Anda pecinta olahraga padel, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Baca juga: Penerimaan Pajak Jakbar Hingga Mei 2025 Tembus Rp 30,82 T, Terbesar Berasal dari Pajak Penghasilan

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal mengatakan dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.

“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Andri kepada awak media di Jakarta, Rabu (2/6/2025).

Dalam aturan tersebut, fasilitas olahraga padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT.

Baca juga: Pensiun dari Sepakbola, Eks Pemain Persik Arthur Irawan Jatuh Cinta dengan Olahraga Padel

Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi berupa sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan-baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” jelas Andri.

Selain padel, jenis olahraga permainan lain yang dikenakan PBJT, meliputi:

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;

b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;

c. lapangan tenis;

d. kolam renang

e. lapangan bulu tangkis;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved