Berita Jakarta
Penerimaan Pajak Jakbar Hingga Mei 2025 Tembus Rp 30,82 T, Terbesar Berasal dari Pajak Penghasilan
DJP Jakbar Bukukan Penerimaan Pajak Rp 30,82 Triliun hingga Mei 2025, Tertinggi Berasal dari Pajak Penghasilan
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp 30.827.886.600.869 (Rp 30,82 triliun) hingga 31 Mei 2025.
Kendati demikian, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar menyampaikan bahwa nominal tersebut baru 39,22 persen dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tahun 2025 sebesar Rp 78.593.979.611.000 (Rp 78,5 triliun).
Farid menyampaikan, dari jumlah tersebut, jenis pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), dengan realisasi sebesar Rp16,66 triliun atau (54,04 % ) dari total penerimaan neto.
Kemudian, PPN dan PPnBM sebesar Rp13,42 triliun (43,53 % ), serta pajak lainnya sebesar Rp728,13 miliar (2,36 % ).
Sedangkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB mencapai Rp18,5 miliar (2.839,11 % ).
"Dari sisi sektoral, empat sektor dominan menyumbang 78,74?ri total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat," kata Farid, di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (1/7/2025).
"Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp13,84 triliun (44,91 % ), disusul sektor industri pengolahan sebesar Rp6,97 triliun (22,66 % ), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp2,09 triliun (6,78 % ), serta sektor konstruksi Rp1,37 triliun (4,44 % )," imbuhnya.
Sementara dalam aspek kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) dari total target sebanyak 402.188 SPT.
Capaian itu setara dengan 83,24 % atau lebih sedikit di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 84,70 % .
Lebih lanjut, Farid mengungkap bahwa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT tahunan dalam Coretax DJP untuk melengkapi jumlah yang belum tercapai tersebut.
Adapun syaratnya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun dan mempunyai Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) yang merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital pada Coretax DJP.
"Wajib Pajak diharapkan agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada Coretax DJP sebelum periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dimulai," pungkasnya. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Ahmed Zaki Menang Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar DKI, Janji Menangi Setiap Event Politik |
![]() |
---|
Warga Terdampak Kebakaran Duri Utara Jakbar Butuh Bantuan Susu hingga Perlengkapan Balita |
![]() |
---|
Transjakarta Ajak Anak Karyawan Meriahkan Hari Anak Nasional 2025 di Kantor Pusat |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional 2025, Imigrasi Jakpus Berikan Edukasi Siswa Sekolah Terkait Paspor |
![]() |
---|
3 Rumah di Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat Terbakar, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.