Kabar Artis

Didakwa Melakukan Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani: Dakwaan Abal-abal yang Penuh dengan Halusinasi

Nikita Mirzani menilai, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberi dakwaan abal-abal dalam kasus pemerasan yang menjeratnya.

WartaKota/Ari Puji
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Nikita Mirzani menilai, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberi dakwaan abal-abal dalam kasus pemerasan yang menjeratnya. Nikita Mirzani menangis di dalam ruang sidang saat membacakan nota eksepsi atau keberatannya di depan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani menilai, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan dakwaan abal-abal dalam kasus pemerasan yang menjeratnya.

Saat ini Nikita Mirzani menjalani sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap selebgram Reza Gladys.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Menangis di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Merasa Hancur setelah Dipisahkan Lagi dengan Tiga Anaknya

"JPU melakukan dakwaan abal-abal yang penuh dengan halusinasi," kata Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan eksepsinya, Selasa (1/7/2025).

Nikita Mirzani juga menilai dakwaan yang didakwakan JPU terhadapnya adalah tindakan yang zalim.

"Kriminalisasi perbuatan zalim yang sewenang-wenang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya," ujar Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," lanjutnya.

Menurut dia, JPU banyak meninggalkan detail-detail penting yang kemudian memengaruhi dakwaan.

Nikita Mirzani juga tidak merasa melakukan beberapa hal yang disebutkan JPU dalam sidang perdana pekan lalu, seperti pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Melakukan Pemerasan Rp 5 Miliar pada Reza Gladys, Begini Dua Dakwaan Jaksa

"Dakwaan yang diceritakannya dipotong-potong, yang dalam dakwaannya perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, tetapi yang didakwakan adalah saya," ucap dia.

Nikita Mirzani menilai, Reza Gladys yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya salah menargetkan orang.

Ia tidak merasa melakukan pencemaran nama baik pada Reza Gladys melalui siaran langsungnya di akun TikTok @nikihuruhara.

Baca juga: Ini Pembelaan Nikita Mirzani yang Merasa Dijebak hingga Dituding Lakukan Pemerasan pada Reza Gladys

Nikita mengeklaim, hanya menyampaikan edukasi pada masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk tak berizin.

"Posting-an itu saya maksudkan untuk mengedukasi masyarakat terkait bahayanya menggunakan skincare yang abal-abal," ujar Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved