Anak SD di Boyolali Jateng Dihamili Pria yang Baru Dikenal Lewat Medsos, Polisi Duga Pelaku Pedofil

Seorang anak SD berusia 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), hamil oleh pria yang baru dikenalnya di media sosial (medsos).

Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com/Ericssen
ANAK SD HAMIL - Ilustrasi seorang anak SD berusia 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), hamil oleh pria berinisial DPA (23). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang anak SD di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), hamil oleh pria berinisial DPA (23).

Anak itu berinisial EFA dengan usia 12 tahun yang merupakan warga Winong, Boyolali.

Sedangkan, DPA merupakan warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.

DPA diamankan polisi dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan bahwa peristiwa itu bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berkenalan dengan tersangka melalui media sosial (medsos).

Baca juga: Panduan Gizi Ibu Hamil dari IBI, Ini Cara Tepat Turunkan Risiko Stunting pada Bayi

Dalam perkenalannya itu, tersangka mengaku bernama Didi.

Tersangka dan korban akhirnya bertukar nomor WhatsApp (WA).

"Tersangka dan korban janjian untuk bertemu di tempat indekos dekat pabrik di Mojosongo," kata Rosyid di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

Saat ada di indekos itu, tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.

DPA berjanji kepada EFA berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil

"Namun setelah mengetahui korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab. Orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Boyolali," jelas Rosyid.

Baca juga: Berbohong, Vadel Badjideh Minta Maaf saat Sidang Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Aborsi

Dari keterangan tersangka, korban tidak hanya satu orang. 

"Berdasarkan keterangan pelaku dan bukti-bukti yang didapat bahwa pelaku berpotensi pedofilia," ujar Rosyid.

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terancam hukuman penjara 15 tahun. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undangpenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Rosyid. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenalan di Medsos, Pria di Boyolali Cabuli Bocah SD hingga Hamil", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/06/30/140920478/kenalan-di-medsos-pria-di-boyolali-cabuli-bocah-sd-hingga-hamil.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved