Berita Nasional
Bahlil Lahadalia Bantah Beri Izin ke Seluruh Sumur Minyak Rakyat untuk Dilegalkan, Ini Penjelasannya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah memberikan izin atau legalitas ke seluruh sumur minyak rakyat. Begini penjelasan Bahlil soal sumur rakyat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah memberikan izin atau legalitas ke seluruh sumur minyak rakyat.
Bahlil mengatakan, pemberian legalitas tersebut hanya untuk sumur-sumur rakyat yang telanjur dibor.
"(Izin) Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, jangan dipelintir," kata Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga: Bahlil Legalkan Sumur Rakyat, Produksi Minyak Boleh Dijual ke Pertamina
"Tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," lanjutnya.
Ia menjelaskan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.
Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Fluktuasi Tajam Akibat Perang Iran-Israel, Bahlil Minta Warga Indonesia Berdoa
Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.
"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal," ucap dia.
"Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ucap Bahlil.
Baca juga: Heboh Kapal Pengangkut Nikel Bernama JKW dan Dewi Iriana, Begini Klarifikasi dari Menteri Bahlil
Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari.
Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.
"Kasihan mereka dikejar persoalan hukum, makanya pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting, sekaligus menjaga lingkungan dan membuat rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.
Baca juga: Izin Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Papua Barat Tidak Dicabut Pemerintah, Ini Penjelasan Bahlil
Sebelumnya diberitakan, Bahlil Lahadalia meresmikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025.
Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
"Kan sumur-sumur masyarakat kita sudah legalkan dengan Permen, kita harus bantu mereka dengan regulasi," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Kata Bahlil Tak Ada Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat
Dengan peraturan ini, sumur rakyat bisa menjual produksi secara legal, termasuk ke perusahaan resmi seperti Pertamina.
"Mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka dilegalkan, mereka juga warga negara Indonesia," ujar Bahlil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahlil Bantah Izinkan Seluruh Sumur Minyak Rakyat, Hanya yang Sudah Terlanjur"
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.