Kata Bahlil Tak Ada Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat

Kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tak Ada Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat, Papua

Editor: Joanita Ary
dok. Kementerian ESDM RI
SIDAK PULAU GAG - Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia (kanan) menyempatkan di mengunjungi Pulau Gag, lokasi tambang nikel oleh PT Gag Nikel, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (dok. Kementerian ESDM RI) 

WARTAKOTALIVECOM, Raja Ampat -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan langsung ke tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Sabtu (7/6/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Kemudian dalam kunjungan tersebut, Bahlil menyatakan bahwa tidak ditemukan sama sekali masalah signifikan di wilayah tambang.

Namun, seperti dilansir dari Kompas.com,  tim Inspektur Tambang tetap akan melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat untuk memastikan kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, menyatakan bahwa reklamasi di area tambang cukup baik dan tidak terlihat sedimentasi di area pesisir.

Tetapi hasil akhir evaluasi akan bergantung pada laporan dari tim Inspektur Tambang.

PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), menegaskan komitmennya untuk menjalankan kaidah pertambangan yang baik dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di Pulau Gag.

Reklamasi area tambang per April 2025 mencakup 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, 70.000 di antaranya adalah jenis endemik dan lokal.

Meskipun demikian, kritik tetap muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Gag dapat merusak ekosistem dan melanggar konstitusi yang menempatkan kedaulatan negara di tangan rakyat.

Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa penambangan nikel di Raja Ampat juga terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil yang berdasarkan undang-undang masuk kategori pulau yang tidak boleh ditambang.

Disisi lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kunjungannya ke Raja Ampat merupakan respons atas sorotan publik terhadap pertambangan nikel tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kunjungan ini menjadi langkah awal dalam upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi melalui pertambangan dan pelestarian lingkungan di kawasan konservasi dunia seperti Raja Ampat.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved