Berita Tangerang
Penyidik Kepolisian Mangkir, Sidang Praperadilan yang Diajukan Seorang Nenek di Tangerang Ditunda
penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku tergugat tidak hadir dalam sidang Praperadilan
Ia menduga penundaan ini sengaja dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang agar bisa segera melimpahkan perkara Li Sam Ronyu ke Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jangan-jangan ini patut diduga ada upaya perkara klien kami bisa segera naik persidangan sehingga praperadilannya gugur," terang Charles.
Menurut Charles praperadilan ini diajukan karena diduga penetapan tersangka kliennya bertentangan dengan aturan hukum.
Karena sebelumnya, tim kuasa hukum sudah menempuh berbagai langkah perlindungan hukum.
Salah satunya mengajukan permohonan gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.
Dalam gelar perkara tersebut telah ditegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, kekurangan alat bukti, maupun peristiwa pidana yang dapat menjerat kliennya sebagai tersangka.
"Irwasum Polri telah memberi rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 6 AJB (Akta Jual Beli) tanah induk dan saksi-saksi tambahan. Tapi faktanya, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak mematuhi rekomendasi Mabes dan tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka," jelas Charles.
Charles mengungkapkan ada dugaan kuat terdapat campur tangan pihak ketiga, termasuk kemungkinan keterlibatan mafia tanah dalam pelaporan kilennya ini.
Seperti diketahui, Li Sam Ronyu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris yang mengaku pemilik tanah di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluknaga.
Padahal, Li Sam Ronyu sudah memiliki tanah seluas 32 hektare itu sejak tahun 1994.
Ia ketika itu membelinya dari pemilik sebelumnya bernama Sucipto. Namun hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).
Tak hanya itu, sebagai pemilik asli, Li Sam Ronyu secara rutin membayar pajak tanah tersebut hingga tahun 2024.
Pada tahun 2021, Li Sam Ronyu berniat meningkatkan status kepemilikan tanah dari AJB menjadi sertifikat hak milik.
Tapi pada akhir 2024, Li Sam Ronyu tiba-tiba dilaporkan ke polisi dan pada 27 Mei 2025 statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran QRIS Tap di Bus Tayo |
![]() |
---|
Realisasi Investasi Kota Tangerang Semester I 2025 Tembus Rp 12,58 Triliun |
![]() |
---|
Masjid Raya Al-A’zhom dengan Kubah Raksasa Tanpa Tiang Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.