Berita Tangerang
Penyidik Kepolisian Mangkir, Sidang Praperadilan yang Diajukan Seorang Nenek di Tangerang Ditunda
penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku tergugat tidak hadir dalam sidang Praperadilan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Hakim tunggal Agung Suhendro memutuskan untuk menunda sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka nenek berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu
Pada sidang yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku tergugat tidak hadir
Seperti diketahui, kasus yang menjerat nenek Li Sam Ronyu menjadi sorotan publik
Nenek 68 tahun bernama Li Sam Ronyu, yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 32 hektare di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke polisi pihak ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut atas tudingan pemalsuan dokumen, hingga menjadi tersangka.
Atas penetapan tersangka tersebut, Li Sam Ronyu melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sidang dijadwalkan digelar perdana pada Rabu 25 Juni 2025.
Majelis hakim sempat membuka sidang
Baca juga: Nasib Pilu Nenek di Tangerang, Tanah 32 Hektar Miliknya Diduga Diserobot, Malah Dijadikan Tersangka
Namun, tak lama kemudian, ia memutuskan menunda sidang karena pihak termohon yakni penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak hadir.
"Sidang ditunda seminggu, sampai tanggal 2 Juli 2025, karena termohon tidak hadir," ujar Majelis Hakim Agung Suhendro.
Charles Situmorang, Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu ecewa atas penundaan sidang tersebut.
Sebab, pihak PN Tangerang sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam sidang perdana hari ini.
"Faktanya ternyata penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak hadir atas perintah pengadilan," kata Charles melalui keterangan tertulis, Rabu
Charles khawatir penundaan ini akan berdampak pada status kliennya yang saat ini sebagai tersangka dilanjutkan hingga menjadi terdakwa di pengadilan.
Sebab dalam aturan permohonan praperadilan, dalam Pasal 78 KUHP disebutkan ada batasan waktu 3 hari, hakim harus melakukan pemanggilan kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang sejak praperadilan didaftarkan.
"Lalu pada Pasal 82, sejak sidang pertama praperadilan harus digelar cepat yakni 7 hari. Tapi hari ini justru ditunda sampai minggu depan," katanya.
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran QRIS Tap di Bus Tayo |
![]() |
---|
Realisasi Investasi Kota Tangerang Semester I 2025 Tembus Rp 12,58 Triliun |
![]() |
---|
Masjid Raya Al-A’zhom dengan Kubah Raksasa Tanpa Tiang Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.