Berita Tangerang

Penyidik Kepolisian Mangkir, Sidang Praperadilan yang Diajukan Seorang Nenek di Tangerang Ditunda

penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku tergugat tidak hadir dalam sidang Praperadilan

Editor: Feryanto Hadi
Ist
PRAPERADILAN- Penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku tergugat tidak hadir pada sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto ilustrasi Pengadilan Negeri Tangerang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Hakim tunggal Agung Suhendro memutuskan untuk menunda sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka nenek berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu

Pada sidang yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku tergugat tidak hadir

Seperti diketahui, kasus yang menjerat nenek Li Sam Ronyu menjadi sorotan publik 

Nenek 68 tahun bernama Li Sam Ronyu, yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 32 hektare di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke polisi pihak ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut atas tudingan pemalsuan dokumen, hingga menjadi tersangka.

Atas penetapan tersangka tersebut, Li Sam Ronyu melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang dijadwalkan digelar perdana pada Rabu 25 Juni 2025.

Majelis hakim sempat membuka sidang

Baca juga: Nasib Pilu Nenek di Tangerang, Tanah 32 Hektar Miliknya Diduga Diserobot, Malah Dijadikan Tersangka

Namun, tak lama kemudian, ia memutuskan menunda sidang karena pihak termohon yakni penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak hadir.

"Sidang ditunda seminggu, sampai tanggal 2 Juli 2025, karena termohon tidak hadir," ujar Majelis Hakim Agung Suhendro.

Charles Situmorang, Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu ecewa atas penundaan sidang tersebut.

Sebab, pihak PN Tangerang sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam sidang perdana hari ini.

"Faktanya ternyata penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak hadir atas perintah pengadilan," kata Charles melalui keterangan tertulis, Rabu

Charles khawatir penundaan ini akan berdampak pada status kliennya yang saat ini sebagai tersangka dilanjutkan hingga menjadi terdakwa di pengadilan.

Sebab dalam aturan permohonan praperadilan, dalam Pasal 78 KUHP disebutkan ada batasan waktu 3 hari, hakim harus melakukan pemanggilan kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang sejak praperadilan didaftarkan.

"Lalu pada Pasal 82, sejak sidang pertama praperadilan harus digelar cepat yakni 7 hari. Tapi hari ini justru ditunda sampai minggu depan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved