Berita Jakarta

Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Pramono Anung: UMKM Harus Dapat Perlindungan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beri tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 23 Juni 2025, Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
TANGGAPI RAPERDA KTR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beri tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta sedang bahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beri tanggapan terkait Raperda KTR.

Pramono mengatakan bahwa inti dalam Raperda KTR adalah tentang larangan merokok di tempat publik.

"Ini baru raperda. Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik. Misalnya tempat untuk clubbing, tempat untuk karaoke," kata Pramono saat meninjau Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, Senin (23/6/2025).

"Tempat itu memang nggak boleh orang merokok. Semuanya harus mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok. Sehingga tidak mengganggu," ujar Pramono.

Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Kebut Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

UMKM Dilindungi

Selain itu, Pramono mengingatkan raperda tersebut tidak boleh mengganggu rakyat kecil maupun pelaku UMKM, dalam hal ini pedagang rokok dan warung kelontong.

Diketahui, salah satu poin dalam Raperda KTR yang mendapat sorotan, yakni larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu. Bagi saya, UMKM harus mendapatkan perlindungan," kata Pramono.

Pramono menegaskan tujuan pihaknya membuat aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok memang ingin membuat masyarakat Jakarta lebih sehat. 

Namun bukan berarti aturan tersebut nantinya malah menyulitkan kehidupan masyarakat yang tergantung dari produk tersebut.

"Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," ujar Pramono.

Baca juga: Pramono Anung Berharap Transjabodetabek Bisa Kurangi Kemacetan di Jakarta

Undang Polemik

Sebelumnya, Ketua Pansus KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menyadari bahwa penyusunan raperda itu mengundang polemik sehingga dalam penyelesaiannya sehingga membutuhkan banyak pertimbangan.

"Kami ingin mendapatkan dan mendengarkan secara langsung dari yang terdampak. Memang masih banyak kekurangan, kami di Pansus berupaya secara netral," kata Farah.

"Kami mendengar dari banyak elemen dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang kontra maupun pro yang terdampak secara ekonomi," jelas legislator dari Dapil 8 Jakarta Selatan itu.

Baca juga: Pengaturan Rokok Elektrik di Raperda KTR Jakarta Dinilai Keliru, Tak Sesuai Profil Risiko

Meski begitu, anggota DPRD Fraksi Golkar itu tidak menampik bahwa dalam proses pembahasannya, yang paling alot adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan radius 200 meter, larangan iklan dan definisi kawasan tempat umum bebas rokok

"Kami juga paham bahwa radius 200 meter itu hampir semua tempat terdampak dan ini justru yang menjadi pertimbangan Pansus untuk merevisi, karena ketentuan ini sangat sulit diterapkan mengingat Jakarta yang luar biasa padatnya," tuturnya.

"Kami pun menyadari ekonomi sedang tidak baik-baik saja, apalagi dari pedagang kecil yang mana pendapatannya 60-70 persen ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi menjadi hal penting ke depan setelah Perda KTR ini lahir," papar Farah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pramono Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Tak Akan Ganggu Pedagang Kecil, https://jakarta.tribunnews.com/2025/06/23/pramono-sebut-raperda-kawasan-tanpa-rokok-di-jakarta-tak-akan-ganggu-pedagang-kecil.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved