Berita Jakarta

Pramono Anung Bakal Terapkan WFA untuk ASN Pemprov DKI Jakarta, DPRD : Perlu Pemetaan yang Objektif

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino buka suara soal rencana Pramono Anung yang akan izinkan ASN Pemprov DKI bekerja work from anywhere (WFA).

Editor: Sigit Nugroho
dok. DPRD DKI Jakarta
ASN BEKERJA WFA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino buka suara soal rencana Pramono Anung yang akan izinkan ASN Pemprov DKI bekerja work from anywhere (WFA). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).

Pramono menyatakan hal itu saat ditanya terkait Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan peraturan menteri Nomor 4 tahun 2025 tentang WFA.

"Sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan (WFA)," kata Pramono saat dijumpai di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Pramono berujar, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 62.000 jiwa.

Penerapan WFA untuk pegawai pemerintah di Ibu Kota bakal diterapkan sesuai kebutuhan.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Masih Diizinkan WFA Kecuali Pelayanan Publik Harus ke Lapangan

"Sehingga dengan demikian, kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah, akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," kata Pramono. 

Pernyataan Pramono ditanggapi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino.

Wibi mengatakan, kebijakan WFA harus tepat sasaran jangan sampai mengganggu pelayanan publik.

"Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan, karena tidak semua ASN cocok untuk WFA," kata Wibi, Jumat (20/6/2024). 

Wibi menerangkan bahwa DPRD DKI mendukung penuh segala kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN. 

Baca juga: Sambut HUT ke-498 Jakarta, ASN Hingga PJLP Pemkot Jakarta Selatan Gelar Donor Darah

"Kami di DPRD DKI Jakarta mendukung inovasi birokrasi selama tidak mengganggu pelayanan publik," terang Wibi.

Dikutip dari Kompas.com, regulasi tentang WFA yang tertuang dalam peraturan menteri Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa kebijakan WFA lahir menyesuaikan kebutuhan kerja yang semakin dinamis. 

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik dalam keterangannya dikutip Kompas.com, Rabu (18/6/2025). 

Menurut Nanik, penerapan fleksibilitas kerja ASN bertujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved