Berita Jakarta
Pendaftaran Nikah Massal Jabodetabek Ditutup 20 Juni 2025, Simak Syaratnya
Pendaftaran nikah massal ini dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program nikah massal gratis untuk 100 pasangan calon pengantin (catin) di wilayah Jabodetabek
Melansir laman nasional indonesia.go.id, program nikah massal ini rencananya akan diselenggarakan di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Pendaftaran nikah massal ini dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan.
pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Baca juga: Kementerian Agama RI Gelar Program Nikah Massal untuk Calon Pengantin, Simak Syarat dan Ketentuannya
Syarat Ikut Nikah Massal
Kemenag Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran nikah massal Kemenag dibuka hingga tanggal 20 Juni 2025.
Pendaftaran dilakukan melalui KUA sesuai domisili.
"Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad dalam siaran resminya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
Baca juga: Akad Nikah Al Ghazali dan Alyssya Daguise Digelar Hari ini, Rangkaian Bunga Papan Berjajar di Hotel
Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan. Dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
1.Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
12. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.
Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Nikah massal menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.
Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar.
Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia.
Seluruh fasilitas disediakan secara gratis. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
DPRD DKI Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak BUMD Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Kelakuan Andre, Cek Cok dengan Istri Berujung Bakar Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Wali Kota Jakarta Selatan Ajak Camat dan Lurah Perkuat Keamanan Melalui Siskamling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.