Berita Jakarta

Kementerian Agama RI Gelar Program Nikah Massal untuk Calon Pengantin, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyelenggarakan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin). Simak syarat dan ketentuannya.

Wartakotalive.com
NIKAH MASSAL - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyelenggarakan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin). Simak syarat dan ketentuannya. Foto ilustrasi nikah massal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyelenggarakan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin). 

Nikah massal itu digelar Kemenag dalam rangka menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah.

Kegiatan nikah massal ini berlangsung di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 28 Juni 2025 dan dijadwalkan dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Baca juga: Ada 78 Pasangan Nikah Massal Gratis, Yaqut Cholil Qoumas: Mereka Sulit untuk Urusan Printilan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, pendaftaran peserta Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025.

Jumlah peserta nikah massal di Kemenag dibatasi hanya untuk 100 pasangan.

"Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," kata Abu Rokhmad, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Hadiri Nikah Massal di Kota Bekasi, Ridwan Kamil Ingatkan Para Suami soal Skincare Istri

Calon pengantin dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Bagi calon pengantin yang memilih menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya, diwajibkan membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran pernikahan harus dilakukan maksimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.

Baca juga: Rangkaian Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, dari Siraman, Akad Nikah hingga Ngunduh Mantu

Jika melewati batas waktu tersebut, calon pengantin harus menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Agar dapat mengikuti program ini, calon pengantin wajib melengkapi dokumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca juga: Bukan karena Cinta Segitiga, Ini Penyebab Pengantin Pria di Palembang Dibacok saat hendak Akad Nikah

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan

Fotokopi akta kelahiran

Fotokopi KTP

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved