Berita Jakarta

Kementerian Agama RI Gelar Program Nikah Massal untuk Calon Pengantin, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyelenggarakan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin). Simak syarat dan ketentuannya.

Wartakotalive.com
NIKAH MASSAL - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyelenggarakan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin). Simak syarat dan ketentuannya. Foto ilustrasi nikah massal. 

Setiap pasangan akan mendapatkan buku nikah resmi, serta fasilitas berupa mahar dan suvenir yang disediakan secara gratis oleh panitia.

Baca juga: Cerita Mahalini dan Rizky Febian Gelar Akad Nikah Ulang hingga Bagikan Kabar Kehamilan Anak Pertama

Selain untuk memberikan legalitas pernikahan secara hukum dan agama, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan.

"Kami berharap, kegiatan ini mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat," kata dia.

Selain itu, nikah massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Nikah Massal Gratis dari Kemenag, Tutup 20 Juni 2025"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved