Berita Jakarta
Kementerian Agama RI Gelar Program Nikah Massal untuk Calon Pengantin, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyelenggarakan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin). Simak syarat dan ketentuannya.
Editor:
Irwan Wahyu Kintoko
Wartakotalive.com
NIKAH MASSAL - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyelenggarakan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin). Simak syarat dan ketentuannya. Foto ilustrasi nikah massal.
Setiap pasangan akan mendapatkan buku nikah resmi, serta fasilitas berupa mahar dan suvenir yang disediakan secara gratis oleh panitia.
Baca juga: Cerita Mahalini dan Rizky Febian Gelar Akad Nikah Ulang hingga Bagikan Kabar Kehamilan Anak Pertama
Selain untuk memberikan legalitas pernikahan secara hukum dan agama, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan.
"Kami berharap, kegiatan ini mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat," kata dia.
Selain itu, nikah massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Nikah Massal Gratis dari Kemenag, Tutup 20 Juni 2025"
Tags
nikah massal
menikah massal
nikah massal di Kementerian Agama
menikah
Kementerian Agama
calon pengantin
syarat menikah di KUA
syarat menikah
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Tarif Rp1 Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Berlaku 17 dan 19 September |
![]() |
---|
Hilang Kendali Akibat Dihantam Ombak, Seorang Wisatawan Terjatuh dari Jetski di Pesisir Jakarta |
![]() |
---|
KAI Daop 1 Jakarta Beri Tanggapan Pembukaan Pagar dan Pemasangan Pelican Zebracross Stasiun Cikini |
![]() |
---|
Satpam Kampus Ukrida Tertabrak Pemobil Wanita, Kasus Selesai Kekeluargaan |
![]() |
---|
Penampakan Pelican Crossing Stasiun Cikini, Ojol hingga Bajaj Masih Turunkan Penumpang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.