Berita Jakarta

Pendaftaran Nikah Massal Jabodetabek Ditutup 20 Juni 2025, Simak Syaratnya

Pendaftaran nikah massal ini dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan.

istimewa
NIKAH MASSAL JABODETABEK - Kemenag masih buka pendaftaran nikah massal di Jabodetabek hinggal 20 Juni 2025. 

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

7. Surat persetujuan catin

8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah

10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

12. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.

Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Nikah massal menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. 

Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar.

Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia.

Seluruh fasilitas disediakan secara gratis. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved