Kriminalitas

Otak Penembakan 2 Turis Australia di Badung Bali Masih Diburu setelah 3 Eksekutor Ditangkap Polisi

Setelah 3 pelaku ditangkap, polisi masih memburu otak penembakan dua turis asal Australia di sebuah vila di Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Kompas.com
PELAKU PENEMBAKAN DITANGKAP - Setelah 3 pelaku ditangkap, polisi masih memburu otak penembakan dua turis asal Australia di sebuah vila di Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi masih memburu otak penembakan dua turis asal Australia di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Akibat penembakan ini, seorang pria berinisial ZR (33) meninggal dunia.

Sedangkan satu korban lainnya, berinisial SG (35), mengalami luka tembak dan sempat menjalani perawatan medis.

Baca juga: Polisi Periksa Rekaman CCTV dan 7 Saksi untuk Mencari Pelaku Penembakan 2 Warga Australia di Bali

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai eksekutor penembakan ini.

Tiga tersangka itu berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37), yang semuanya merupakan warga negara Australia.

"Ketiganya sudah jadi tersangka, mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan," kata Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Polisi Buru Para Pelaku Penembakan Brutal yang Menewaskan 1 Warga Australia di Badung Bali

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain yang berperan sebagai otak dalam insiden maut ini.

Daniel mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk mengetahui motif dan asal senjata yang mereka gunakan dalam penembakan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 17 selongsong peluru, 2 proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil peluru berukuran 9 milimeter.

Baca juga: Bukan Pembegalan, Ini yang Terjadi hingga Ada Penembakan di Grogol Petamburan Jakarta Barat

Ada juga satu palugada, enam unit motor, dua unit mobil, tas, sejumlah mata uang asing, paspor dan foto korban. 

Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Polisi menangkap ketiga tersangka ini di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Bule di Bali Tewas Diberondong Tembakan, Pelaku Diduga sesama WNA, Polisi Kantongi Ciri-cirinya

DJF ditangkap di di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak kabur ke luar negeri.

Sedangkan, CM dan TPM ditangkap di Singapura.

Penangkapan ini terkait peristiwa penembakan terhadap dua orang pria WNA asal Australia, berinisial ZR (33), dan SG (35), di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamtan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Menangkap 3 Eksekutor, Polisi Buru Otak Penembakan Turis Australia di Bali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved