Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Bakal Gebah Seluruh PKL di Jalan SGC, Ini Solusi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang

Pemkab Bekasi Bakal Gebah Seluruh PKL di Jalan SGC, Ini Solusi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENERTIBAN PKL SGC - Satpol PP Kabupaten Bekasi meninjau kawasan pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/6/2025). Pemkab Bekasi akan segera merelokasi seluruh PKL yang kini masih menguasai pedestrian kawasan SGC. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan opsi tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC).

Hal itu menyusul kegiatan penertiban PKL yang berjualan di bahu jalan sekitar SGC.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan, penertiban ini tidak dilakukan tanpa solusi.

Pemkab Bekasi bersama pemerintah desa dan DPRD telah membahas sejumlah opsi lokasi relokasi bagi pedagang.

“Nanti disamping itu kita dengan pemerintah desa dan DPRD Kabupaten Bekasi kita akan bahas dan kita akan alokasikan (tempat) untuk masyarakat Kabupaten Bekasi berdagang yang tadinya di bahu jalan nanti kita akan alokasikan tempatnya,” katanya di Cikarang pada Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk menata kawasan perdagangan dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan masyarakat, tanpa mengabaikan hak para pedagang kecil.

“Sudah ada, sudah ada. Tapi beberapa variabel dan beberapa opsi (lokasi pasar) dari saran masyarakat, kepala desa dan legislatif sudah ada lokasinya.” katanya.

Sambil menunggu opsi lokasi relokasi, kata Ade, Pemkab Bekasi mengatur aktivitas berdagang di bahu jalan mulai pukul 22.00 WIB harus dihentikan sampai pukul 05:00 WIB.

Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas tidak terganggu saat masyarakat mulai berangkat kerja.

“Aktivitas pasar harus udah selesai jam 05.00, karena jam 06.00, 07.00 sampai jam 08.00 ini lalu lalang masyarakat yang mau beraktifitas berkerja ini terganggu dan ini bahaya juga dengan hal keselamatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menambahkan, kebijakan ini diambil karena hingga kini belum tersedia pasar pengganti yang layak, menyusul kegagalan program revitalisasi pasar sejak 2014.

“Banyak pedagang berdagang bukan pada tempatnya karena pasar yang seharusnya menampung mereka mengalami kerusakan dan belum bisa difungsikan kembali,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, upaya revitalisasi pasar pada 2014 terhambat akibat proses hukum yang masih berjalan.

Pemenang lelang proyek kala itu menggugat pemerintah, sehingga pembangunan tidak bisa dilanjutkan.

Akibat ketiadaan fasilitas pasar yang layak, para pedagang akhirnya memilih berjualan di badan jalan sekitar SKC, menimbulkan kemacetan serta ketidaktertiban ruang publik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved