Kasus Kebakaran di Jakarta Masih Tinggi, Gubernur Pramono Diminta Tuntaskan Akar Masalahnya
Legislator DKI Jakarta, Ade Suherman mengomentari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 yang dikeluarkan Gubernur Jakarta Pramono.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta, Ade Suherman mengomentari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Politisi PKS itu menyebut, Ingub yang dikeluarkan Pramono bukanlah barang baru, karena pernah dibuat oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 2023 lalu.
Saat itu, Heru mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2023 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran.
"Ingub ini sebetulnya hanya menegaskan kembali kewajiban yang sudah ada. Dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2023, Pasal 7 dengan tegas menyatakan bahwa setiap RT wajib memiliki minimal dua unit APAR," kata Ade dari keterangannya pada Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Antisipasi Kebakaran, Pramono Perintahkan ASN Jakarta Punya APAR di Rumah Masing-masing
Baca juga: Jadi Andalan Dalam Penanggulangan Kebakaran Dini, Ratusan ASN Jaktim Ikut Pelatihan Penggunaan APAR
"Jadi, Ingub Nomor 5 Tahun 2025 bukan hal baru, tinggal bagaimana implementasinya diperkuat dan tidak sekadar seremonial," lanjut Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta ini.
Meski demikian, dia mengapresiasi semangat kesiapsiagaan yang diusung melalui Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar).
Hanya saja dia mengingatkan bahwa kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan kebakaran di Jakarta, yaitu dominasi penyebab kebakaran akibat korsleting listrik.
Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, sepanjang Januari–Mei 2025 terjadi 598 kasus kebakaran di Ibu Kota, dengan 66 persen disebabkan oleh korsleting listrik.
Di sisi lain, 141 kejadian berhasil ditangani warga secara mandiri menggunakan APAR, namun dari total 30.679 RT, baru tersedia 7.376 unit APAR, atau hanya sekitar 12 persen dari kebutuhan ideal 61.358 unit.
"Kalau memang 60 persen lebih penyebab kebakaran karena korsleting, maka jangan hanya menyuruh warga beli APAR. Harus ada program konkret penataan kabel listrik di permukiman padat. Tambora, Johar Baru, Tanah Abang, itu wilayah yang butuh perhatian khusus. Itu akar masalahnya," jelasnya.
Lebih jauh, Ade mendorong Pemprov DKI untuk tidak hanya berhenti pada pendekatan administratif dan instruksional, tetapi melakukan pendekatan teknis dan preventif yang menyentuh langsung ke sumber risiko.
Baca juga: Dilantik jadi Anggota DPRD DKI, Ade Suherman Siap Rumuskan Jakarta Jadi Kota Global
Baca juga: Dorong Peran Aktif Warga Dalam Penanggulangan Kebakaran, Pramono Sebar APAR di Setiap RT se-Jakarta
Fraksi PKS, menurutnya, mengusulkan sejumlah langkah strategis: audit instalasi listrik di wilayah padat penduduk, penataan kabel listrik bekerja sama dengan PLN, distribusi APAR berbasis tingkat risiko, serta pelatihan pemadaman kebakaran secara berkala untuk warga dan relawan Balakar.
"Pemerintah harus hadir menyelesaikan dari hulunya. Jangan membebani warga dengan kewajiban, sementara infrastruktur listriknya dibiarkan membahayakan. Pencegahan kebakaran harus dilakukan secara komprehensif, bukan parsial," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Dinilai Mendesak, Judistira Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Erlina Tak Kuasa Menahan Tangis di Samping Jenazah Korban Tewas Terlindas Mobil Rantis Brimob Polri |
![]() |
---|
Ditargetkan Beroperasi September 2025, Pramono Anuung Berharap Prabowo Subianto Resmikan RDF Rorotan |
![]() |
---|
Didukung DPRD DKI, Baco Ingatkan Revitalisasi 144 Pasar Tradisional harus Tetap Jaga Ciri Khas |
![]() |
---|
Foto-foto Tak Tahan Lihat Macet, Proyek TB Simatupang Dipercepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.