Kabar Artis

Datang dari Jakarta, Penyanyi Cilik FP Temui Ayahnya yang Ditahan Akibat Judi Online di Banyuwangi

Penyanyi cilik FP datang langsung dari Jakarta untuk menjenguk ayahnya yang ditahan di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (12/6/2025).

Tribun
JENGUK AYAH - ILUSTRASI Judi online. Penyanyi cilik FP datang langsung dari Jakarta untuk menjenguk ayahnya yang ditahan di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (12/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi cilik kenamaan asal Banyuwangi, Jawa Timur, FP datang langsung dari Jakarta untuk menjenguk ayahnya yang ditahan di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (12/6/2025).

JS, ayah FP ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena terlibat kasus judi online.

JS ditangkap polisi pada Selasa (10/6/2025) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. 

Baca juga: Daftar Aset Kekayaan FP Hasil Menyanyi, Ayahnya Terjerat Kasus Judi Online

Pelantun lagu Ojo dibanding-bandingke itu datang ke Mapolresta Banyuwangi bersama manajer serta kuasa hukum ayahnya.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Rais, manajer FP.

FP berharap ayahnya mau berubah dan merenungi kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat.

Baca juga: Lindungi Situs Judi Online agar Tidak Terblokir, Denden Imadudin Terima Uang Rp 1,3 Miliar Sebulan

Diterangkan Rais, FP selama ini fokus berkarir di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Selain bernyanyi, FP juga disibukkan dengan syuting sinetron dan beberapa project film layar lebar.

Setelah mendapat kabar penangkapan ayahnya, FP memutuskan pulang kampung untuk menjenguk ayahnya dan menyelesaikan project-project yang ada di Banyuwangi.

Baca juga: Ayah Penyanyi Remaja FP Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan

"Dia (FP) sangat kuat, masih bisa fokus berkarya, mentalnya sudah kuat dan teruji, dari kecil mengamen, saya nggak melihat mentalnya down," kata Rais.

Ayah FP kini terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara karena terjerat kasus judi online (judol).

Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan JS terancam Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.

Baca juga: Ayah FP Ditangkap Terkait Kasus Judi Online, Polisi Temukan Buktinya di Handphone

"Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara," kata Komang Yogi Arya.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa orang yang melakukan perjudian tanpa izin dari penguasa yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Hukuman yang menjerat ayah FP bisa lebih dari 10 tahun, sebab JS juga berpeluang terjerat UU ITE tentang perjudian online.

Baca juga: Karyawati Bank Jambi Sedot Rekening Nasabah hingga Rp 7,1 M demi Judi Online, Ini Modusnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved