Kriminalitas

Pencurian Lampu Billboard di Jalan Arjuna Jakarta Barat, Kerugian Puluhan Juta

Pelaku mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong sekira pukul 18.00 WIB. 

istimewa
PENCURI LAMPU BILLBOARD - Pria berinisial SS (35) ditangkap polisi usai mencuri lampu billboard, di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Rabu (4/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, GROGOL PETAMBURAN — Seorang pria berinisial SS (37) diamankan oleh jajaran Polsek Grogol Petamburan, usai tertangkap basah melakukan pencurian lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (4/6/2025).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengungkapkan, pelaku mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong sekira pukul 18.00 WIB. 

Meski hanya lampu, namun nominal kerugian yang dialami korban mencapai jutaan rupiah.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” kata Aprino saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2025).

Sementara itu, Aprino mengungkap bahwa pelaku ditangkap saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan 

Baca juga: Tak Ada BPKB, Wanita Korban Pencurian Motor di Jaktim Tak bisa Diproses Laporannya

Kemudan, dia mendapati bahwa lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.

Temuan ini pun langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Aprino, pihaknya lantas menuju ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard. 

Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 4 Pelaku Pencurian Motor, Korbannya Sempat Kena Sabetan Golok

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” ungkap Aprino.

Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (m40)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved