Warta Pendidikan
MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Yayasan Lia Stephanie: Besaran SPP Tiap Sekolah Berbeda-beda
Ricky menyampaikan rasa keprihatinan mendalam terhadap kondisi sektor pendidikan saat ini, di mana banyak sekolah berkembang dengan zonasi yang berdek
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Sebagai informasi, Yayasan Lia Stephanie memiliki Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Adapun Yayasan Lia Stephanie berlokasi di Kawqsan Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat.
Yayasan Lia Stephanie kata Ricky, juga mewakili SD dan SMPnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) tersebut.
Sebab, pihak SD dan SMP hanya menjalankan apa yang sudah diarahkan oleh pihak Yayasan.
"Karena kalau bagian Kepala Sekolah SD dan SMP mereka hanya terima anak-anak yang sudah dimasukkan," katanya.
"Yang mungkin belum tercover adalah tentang anak-anak yang masuk dan perbedaan market tersebut. tapi secara keseluruhan sudah tercover," tutupnya.
Disdik DKI lakukan kajian
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya dalam menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat sebenarnya telah dilakukan.
Taga menyebutkan seperti pemberian bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Plus (KJP PLUS) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Kemudian, SPMB Bersama untuk Jenjang SMP, SMA/SMK. Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik di Sekolah/Madrasah Swasta,” ucap Taga saat dihubungi Wartakotalive.com baru-baru ini.
Dia mengatakan, beasiswa Pendidikan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam penangananCorona Virus Disiase 2019 (COVID-19) dan bantuan Pendidikan dengan melakukan pemutihan ijazah bekerja sama dengan Baznas Provinsi.
Taga menekankan, saat ini Pemprov Jakarta sedang melakukan pembahasan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini.
“Tentunya untuk sumber dananya di dapat melalui Dana Transfer APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta,” ungkap dia.
Sebelumnya, beberapa poin penting dari putusan MK adalah di antaranya:
- Pendidikan Dasar Gratis: Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
- Sekolah Swasta: Sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Bantuan Pendidikan: Bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Alokasi Anggaran: MK menegaskan bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD. Namun, prioritas anggaran pendidikan dasar harus diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor "kebutuhan" dari sekolah/madrasah swasta tersebut
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Universitas Medika Suherman Buka Fakultas Kedokteran Gigi di Cibitung Bekasi |
![]() |
---|
Dosen Universitas Mercu Buana Tingkatkan Kesadaran K3 bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia |
![]() |
---|
Tujuh Dosen UMB Jakarta Gagas Infrastruktur Air Bersih dan Penggunaan Energi Surya di Desa Drawati |
![]() |
---|
UI dan UTP Malaysia Teken Kesepakatan Pertukaran Mahasiswa |
![]() |
---|
Pesan Khusus Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas kepada Rektor UMJ Terpilih Prof Ma’mun Murod |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.