Pemalsuan Akta Otentik
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putus Bebas Terdakwa Tony Surjana, Karena Tidak Terbukti Bersalah
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putus Bebas Terdakwa Tony Surjana, Karena Tidak Terbukti Bersalah
Editor:
Budi Sam Law Malau
Istimewa
MINTA DIBEBASKAN - Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada klien mereka, Tony Surjana, Selasa (10/6/2025). Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum.
"Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan”, ujar Brian Praneda.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas (vrijspraak) terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan klien mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.