Pemalsuan Akta Otentik

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putus Bebas Terdakwa Tony Surjana, Karena Tidak Terbukti Bersalah

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putus Bebas Terdakwa Tony Surjana, Karena Tidak Terbukti Bersalah

Istimewa
MINTA DIBEBASKAN - Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada klien mereka, Tony Surjana, Selasa (10/6/2025). Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum. 

"Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan”, ujar Brian Praneda.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas (vrijspraak) terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan klien mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved