KJP Plus

KJP Plus 2025 Tahap I Tahun 2025 untuk SD-SMA Mulai Cair, Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan April mulai dilakukan pada Kamis (5/6/2025). 

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: Bank DKI
DANA KJP PLUS - Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan April secara bertahap. Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 mulai dilakukan pada Kamis (5/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan April secara bertahap.

Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 mulai dilakukan pada Kamis (5/6/2025). 

Dikutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, dana KJP Plus Tahap I April 2025 akan disalurkan kepada 707.622 orang. 

Pemberian dana KJP Plus akan disaurkan kepada penerima mulai dari siswa SD hingga SMA atau SMK, dan PKBM.

Nominal yang diberikan berbeda tiap jenjangnya.

Baca juga: Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat Mesin EDC Bank DKI Tetap Lancar

"Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 April 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Juni 2025," demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Dalam unggahan itu juga diberitahukan, penggunaan biaya rutin tunai maksimal Rp 100.000 per bulan.

Sisa biaya rutin dan berkala bisa digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Berikut besaran dana bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan April:

Baca juga: Terjamin Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Dipastikan Tetap Lancar

KJP Plus Tahap I bulan April 2025 

• SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000, serta tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk murid sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan, diberikan selama enam bulan

SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 170.000 per bulan untuk enam bulan

SMA/Madrasah Aliyah (MA): Rp 420.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan

• SMK: Rp 450.000 per bulan, tambahan untuk SPP swasta per bulan Rp 240.000 yang diberikan selama enam bulan

• PKBM: Rp 300.000 per bulan

Baca juga: Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk 523.622 Peserta Didik Dimulai 8 April 2025

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved