Berita Jakarta
Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk 523.622 Peserta Didik Dimulai 8 April 2025
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk 523.622 peserta didik dimulai secara bertahap pada tanggal 8 April 2025.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan April dimulai secara bertahap pada tanggal 8 April 2025.
Total sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan menjadi penerima manfaat program ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, termasuk proses pembukaan rekening baru bagi peserta didik penerima baru.
“Dana KJP Plus ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari jenjang SD hingga PKBM. Pencairan tahap ini dimulai pada 8 April dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing peserta,” ujar Sarjoko dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Ia menyampaikan, dana yang diterima peserta didik dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, dengan ketentuan maksimal Rp100.000 dari biaya rutin bisa ditarik tunai setiap bulan.
Sisanya, termasuk biaya berkala, digunakan secara non-tunai melalui KJP untuk pembelanjaan pendidikan.
Sarjoko juga menyampaikan bahwa bagi penerima baru, dana KJP Plus akan dicairkan setelah proses pembukaan rekening Bank DKI selesai, termasuk pencetakan buku tabungan dan ATM.
Bank DKI kemudian akan menyerahkan buku dan kartu ATM kepada penerima sebelum dana dipindahbukukan ke rekening masing-masing.
Baca juga: Bantu Warga Kurang Mampu, Penerima Manfaat Apresiasi Kemudahan Proses Pendaftaran KJP Plus
“Program ini bukan hanya soal bantuan finansial, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” kata Sarjoko.
Berikut rincian bantuan yang diterima per bulan berdasarkan jenjang pendidikan:
• SD/MI: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta Rp130.000.
• SMP/MTs: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, tambahan SPP Rp170.000.
• SMA/MA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, tambahan SPP Rp290.000.
• SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp210.000, tambahan SPP Rp240.000.
• PKBM: Biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Farah Savira Serahkan Bantuan Sarana Olahraga untuk Warga Pejaten Timur |
![]() |
---|
Naik Rp 500.000, Segini Uang Bulanan yang Diterima Ketua RT dan RW di Jakarta |
![]() |
---|
Kapolri Mutasi 60 Pati dan Pamen Polri, Empat Kapolda Diganti, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Dukung Kesejahteraan Ojol, Polres Jakpus Bikin Gerai Rakyat Mart di Stasiun Juanda |
![]() |
---|
Kompak, Pedagang se-DKI Jakarta Deklarasi Tolak Ranperda KTR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.