Kriminalitas

Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Bersajam di Cimanggis Depok Akhirnya Ditangkap Polisi

Polsek Cimanggis, Kota Depok berhasil menangkap tiga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (31/5/2025) yang sudah sering beraksi.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
BEGAL DI DEPOK - Polsek Cimanggis mengamankan tiga dari empat komplotan begal yang telah beraksi sebanyak enam kali. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIMANGGIS - Polsek Cimanggis, Kota Depok berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal pada Sabtu (31/5/2025).

Dari hasil penyelidikan polisi, komplotan begal tersebut sudah beraksi sebanyak enam kali.

Empat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Cimanggis dan dua sisanya di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya, komplotan begal tersebut tak tanggung-tanggung melukai korbannya menggunakan senjata tajam (Sajam).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merupakan seorang kurir.

Korban berinisial EA dibegal saat mengantarkan paket di Jalan Kecapi, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Senin (19/6/2025).

“Pada saat melintas di TKP ternyata diikuti dua motor dengan empat orang, jadi masing-masing berboncengan,” kata Jupriono, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Jalan Bangka Raya Bekasi, Korban Mengejar hingga Kehilangan Jejak Pelaku

“Kemudian di TKP langsung di stop, kemudian dibacok oleh salah satu dari empat orang pelaku ini,” sambungnya.

Usai korban terkapar, komplotan begal tersebut langsung membawa kabur motornya.

Korban yang mengalami luka pada bagian kepala dan tangan sempat meminta pertolongan pada warga, namun tidak menemukannya.

Beruntung, tim patroli Polsek Cimanggis melintas dan langsung membawanya ke rumah sakit.

Jupriono menambahkan, tiga pelaku yang diamankan berinisial AP (22), RS (20), dan AN (19). Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial TSA (21) masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 2 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved