Kabar Artis

Berkas Kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys Sudah Selesai, Tinggal Disidangkan

Kini berkas perkara Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys telah dinyatakan lengkap atau P21.

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys, Selasa (4/3/2025). Kini tinggal masuk dalam persidangan (Ari Puji Waluyo) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani masih mendekam di penjara Polda Metro Jaya akibat kasus dengan Reza Gladys.

Kini berkas perkara Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, masa penahanan Nikita sempat diperpanjang karena kelengkapan berkas yang belum terpenuhi.

Kini, dengan dinyatakannya kelengkapan berkas, kasus yang menjerat artis kontroversial tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah yakin penetapan P21 akan dilakukan. 

Menurutnya, kecil kemungkinan status P21 tidak diberlakukan terhadap dua tersangka, yakni Nikita Mirzani dan asistennya Mail.

Baca juga: Berkas Perkara Pemerasan Dinyatakan Lengkap di Kejaksaan, Nikita Mirzani Siap Sidang di Pengadilan

"Kami perlu sampaikan bahwa dari awal kami sudah yakin akan penetapan P21 ini kan sebenarnya ," ujar Juliasnus, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (2/6/2025). 

"Tidak akan mungkin tidak P21 terhadap dua tersangka (Nikita Mirzani dan Mail) ini," imbuhnya. 

Di tengah ramainya pemberitaan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menginformasikan bahwa saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya.

Dengan demikian, kelanjutan proses hukum masih menunggu informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi situasi ini, pihak Reza Gladys berpendapat bahwa setelah perkara dinyatakan P21, secara hukum tidak ada alasan untuk menunda proses hukum berikutnya.

"Saya pikir ya kalau sudah P21, undang-undang kan tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda," terangnya. 

Menurut mereka, apa pun kondisinya, status P21 mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilaksanakan. 

"Apapun alasannya kan ya teman-teman kan bisa melihat sendiri kondisinya kan sudah nyata P21 wajib diserahkan," tegasnya. 

Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved