Air Kemasan di Bawah 1 Liter Kini Tidak Boleh Ada di Pulau Bali, Ini Penyebabnya

Air mineral dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter tidak boleh ada lagi di Bali terhitung, Jumat (30/5/2025) dalam upaya mengurangi sampah plastik.

Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
AMDK DILARANG - Gubernur Bali I Wayan Koster di Lapangan Lumintang, Kamis (27/2/2025). Air mineral dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter tidak boleh ada lagi di Bali terhitung, Jumat (30/5/2025) dalam upaya mengurangi sampah plastik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Air mineral dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter tidak boleh ada lagi di Bali terhitung, Jumat (30/5/2025).

Keputusan itu ditegaskan Gubernur Bali, I Wayan Koster setelah bertemu dengan para pelaku usaha dan produsen AMDK di Pulau Bali. 

Pihak yang dihadirkan tidak hanya dari usaha perhotelan, tetapi juga restoran, pasar modern, hingga pengelola wisata. 

Pertemuan penting tersebut berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar. 

Perintah Koster itu sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Koster meminta setelah pertemuan itu maka para pengusaha tidak lagi menggunakan AMDK di bawah 1 liter. 

"Sudah harus mengolah sampah dari sumbernya langsung, memanfaatkan sampah organik, serta tidak menggunakan minuman kemasan plastik di bawah satu liter. Sudah harus dijalankan mulai hari ini," katanya.

Koster ingin mempercepat penanganan sampah di Bali dalam dua tahun ke depan.

Baca juga: Bali Darurat Sampah Plastik, Gubernur Koster Tekan Produsen AMDK, Pedagang: Pabriknya Ditutup aja

"Pariwisata Bali berlandaskan alam dan wisata budaya, itulah yang menjadikan Bali menarik di mata wisatawan dunia. Semua pelaku pariwisata harus mendukung," kata dia.

Para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dipanggil oleh Koster pada Kamis (29/5/2025).

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, itu, Koster meminta para produsen agar berhenti memproduksi dan menjual AMDK berukuran di bawah satu liter.

“Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember 2025. Semuanya, jadi Januari 2026 tidak boleh ada lagi,” ujarnya.  

Dia menegaskan, tindakan ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik ini disebutnya sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup.

(Kompas.com/Ni Ketut Sudiani)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved