Demo Mahasiswa

Walaupun Penahanan Ditangguhkan, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti

AKBP Reonald Simanjuntak sebut, proses hukum mahasiswa Universitas Trisakti yang ricuh di Balai Kota Jakarta tetap berjalan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 16 Mei 2025, WartaKota/Ramadhan LQ
PROSES HUKUM MAHASISWA - AKBP Reonald Simanjuntak sebut proses hukum mahasiswa Universitas Trisakti yang ricuh di Balai Kota Jakarta tetap berjalan. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya sempat ditahan akibat unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski demikian, status hukum para mahasiswa tersebut tetap sebagai tersangka serta proses hukum tetap berjalan.

"Penangguhan ini bukan berarti perkaranya berhenti. Proses hukum tetap lanjut," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (31/5/2025).

"Mereka masih berstatus tersangka. Penahanannya saja yang ditangguhkan, karena masa depan mereka masih cemerlang dan masih bisa dibina," kata Reonald.

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswa Trisakti yang Bikin Ricuh Depan Balai Kota, Ini Alasannya

Reonald berujar, penangguhan diberikan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan melalui penasihat hukum. 

Pertimbangan utama kepolisian adalah masa depan para mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan, termasuk yang sedang mempersiapkan ujian.

"Dengan penangguhan ini, mereka bisa kembali melanjutkan kuliah," ucap Reonald.

Reonald menerangkan, penangguhan disetujui setelah ada jaminan dari pihak keluarga. 

Para mahasiswa juga telah berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Baca juga: Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti yang Demo Anarkis di Balai Kota DKI Ditangguhkan, Ammar Minta Maaf

"Mereka kami beri kesempatan kembali untuk fokus pada pendidikan dan masa depan mereka,” ujar Reonald.

Meski penahanannya ditangguhkan, para mahasiswa tetap diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.

Adapun jadwal wajib lapor dapat disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas akademik.

"Kalau bentrok dengan jadwal kuliah, bisa dialihkan ke hari atau jam lain," terang Reonald.

Sebelumnya, salah seorang mahasiswa yang dibebaskan adalah Muhammad Ammar (21) dari Fakultas Arsitektur Lansekap Dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti Jurusan Teknik Lingkungan Semester 8, pada Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Sempat Ditangkap Akibat Kericuhan, Satu Mahasiswa Trisakti akan Dipulangkan Hari Ini

Kepada awak media, Ammar menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi saat aksi berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved