Berita Nasional

Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti yang Demo Anarkis di Balai Kota DKI Ditangguhkan, Ammar Minta Maaf

Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti yang Demo Anarkis di Balai Kota DKI Ditangguhkan, Ammar Minta Maaf

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
MAHASISWA MINTA MAAF - Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan demo anarkis saat memperingati 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Salah satu mahasiswa yang dibebaskan adalah Muhammad Ammar (21) dari Fakultas Arsitektur Lansekap Dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti Jurusan Teknik Lingkungan Semester 8. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan demo anarkis saat memperingati 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Salah satu mahasiswa yang dibebaskan adalah Muhammad Ammar (21) dari Fakultas Arsitektur Lansekap Dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti Jurusan Teknik Lingkungan Semester 8.

Ammar dibebaskann atau ditangguhkan penahanannya,  Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Sempat Ditangkap Akibat Kericuhan, Satu Mahasiswa Trisakti akan Dipulangkan Hari Ini

Kepada awak media, Ammar menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi saat aksi berlangsung.

"Di sini, saya dan teman-teman ingin meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di Balai Kota akibat unjuk rasa yang kami lakukan," ujar Ammar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat. 

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.

“Saya berterima kasih kepada abang-abang alumni, teman-teman, pihak kepolisian, serta pihak kampus yang telah memberikan dukungan, baik secara moral maupun moril, selama kami berada di dalam,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang diutus pihak kampus Trisakti menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan status para mahasiswa sebagai pelajar aktif.

“Pertimbangannya adalah karena Ammar dan kawan-kawan masih aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar. Pihak kampus, rektorat, dan LKBH juga turut membantu dalam proses ini,” ujar Usman.

Ia juga mengungkapkan, pihak kampus tengah mengajukan skema restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai.

Wajib Lapor 

Meski telah dibebaskan, para mahasiswa tetap dikenakan wajib lapor selama dua kali seminggu.

“Ya, ada wajib lapor. Itu standar, tetapi kami juga menjelaskan bahwa jika jadwal perkuliahan terganggu, perlu ada kelonggaran,” jelas Usman.

Hal ini turut dibenarkan oleh Ammar.

“Iya, paling wajib lapor aja setiap Senin dan Kamis,” ujarnya singkat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved