Berita Bogor

Libur Panjang di Akhir Pekan Ini, Sistem Ganjil Genap Berlaku di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis ini.

Warta Kota/Hironimus Rama
GANJIL GENAP PUNCAK BOGOR - Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025) ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025) ini.

Sistem ini berlaku untuk mengantisipasi kemacetan akibat peningkatan volume lalu lintas pada libur panjang tanggal merah Kenaikan Yesus Kristus 2025.

Ganjil genap diberlakukan di pintu masuk atau di seputaran Exit Gerbang Tol (GT) Jagorawi, Ciawi Km 48+200, Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Kawasan Puncak Bogor Macet pada Libur Panjang Akhir Pekan, Polisi Terapkan One Way

"Kami memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog," kata KBO Sat Lantas Polres Bogor Iptu Ardian, Kamis.

Ardian menjelaskan, kebijakan gage tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas ketika melaksanakan kegiatan selama libur panjang.

Sistem ganjil dan genap tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua berpelat hitam atau pribadi.

Baca juga: Seperti Biasa Arus Lalin Puncak Bogor Padat di Pekan Libur Paskah, One Way Situasional Diterapkan

Hal ini mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak No 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur No 075.

Sistem ganjil genap berbasis nomor polisi ini mengharuskan kendaraan pribadi untuk menyelaraskan pelat nomor genap pada tanggal genap.

Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan pun juga harus sesuai dengan tanggal ganjil di kalender.

Baca juga: One Way dari Kawasan Puncak Bogor ke Jakarta, Lalu Lintas di Simpang Gadog Lengang dari Kendaraan

Dengan adanya pemberlakuan kebijakan gage tersebut, para pengendara yang melanggar tidak bisa melalui ruas jalan Puncak.

Ardian mengatakan, penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Nantinya, petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintasi jalur Puncak.

Baca juga: Sebanyak 500 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Raya Puncak Bogor Selama Libur Lebaran

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalender ganjil hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas.

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya sistem ganjil dan genap, diputar balik oleh petugas," ucapnya.

Pantauan di lapangan melaporkan, petugas gabungan tampak memeriksa kendaraan dari Exit GT Ciawi menuju kawasan Puncak.

Baca juga: Joki Berkeliaran di Jalur Puncak Bogor Saat Libur Lebaran, Wisatawan Diminta Uang Jasa Rp 100 Ribu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved