Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah Swasta Gratis SD dan SMP, Politisi PDIP: Implementasi tak Mudah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang sangat populis, yakni sekolah untuk level SD dan SMP gratis baik negeri maupun swasta.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
SEKOLAH GRATIS - Politisi PDIP I Nyoman Parta menyoroti putusan MK terkait sekolah gratis swasta untuk SD dan SMP. Menurutnya, itu sulit diimplementasikan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menggembirakan.

Yakni sekolah untuk muyid SD dan SMP gratis, baik negeri dan swasta.

Bagi orangtua murid yang punya anak sekolah di swasta tentu ini kabar gembira, karena bebannya bisa berkurang.

Aka tetapi yang perlu diingat, apakah semudah itu implementasi dari putusan MK ini?

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Kalsel, H Isam Sampaikan Hal Ini

Sebab banyak sekolah swasta memiliki siswa dari kelompok menengah atas. Apakah mereka juga akan gratis?

Terkait hal ini, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, menyambut positif.

Menurut Nyoman, putusan tersebut sebagai langkah progresif yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Ya bagus lah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu harapan semua orang dari dulu,” kata Nyoman saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, keputusan MK sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Baca juga: Pansus Penyelengaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Progres Raperda Sekolah Gratis

Namun demikian, Nyoman mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidaklah sesederhana putusan itu, terutama karena adanya ragam kategori sekolah swasta.

“Cuman turunannya agak problematik sedikit yah," ujarnya. 

"Kan ada SD swasta mandiri, ada SD swasta tidak mandiri. Ada SMP swasta tidak mandiri, ada SMP swasta mandiri,” imbuhnya.

Sekolah swasta yang tidak mandiri adalah ketergantungan pembiayaannya memang pada pemerintah dan pihak eksternal.

Menurut Nyoman, sekolah tersebut biasanya tumbuh dari kebutuhan masyarakat di daerah terpencil, yang tidak memiliki cukup sekolah negeri. 

"Nah yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus digratiskan itu," ucap legislator daerah pemilihan (Dapil) Bali ini.

Sebaliknya, sekolah swasta mandiri sebagian besar yang bersekolah siswa dari keluarga mampu dan tidak bergantung pada dana pemerintah.

"Sekolah swasta itu tidak mengambil uang dari BOS, kan. Ya artinya mereka tidak terlalu fokus dengan biaya dana BOS," ucapnya. 

"Nah, tetapi mendapatkan uang dari kontribusi orangtua murid. Ini bagaimana mengurusnya, mengaturnya?” tutur Nyoman.

Menurut Nyoman, saat ini DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) tengah membahas skema yang relevan untuk mengakomodasi berbagai jenis sekolah tersebut. 

Dia berharap aturan turunan dari putusan MK nanti bisa membedakan antara sekolah yang harus digratiskan sepenuhnya dan sekolah yang masih bisa menerima kontribusi dari masyarakat.

“Kebetulan sekali di DPR sedang bekerja Panja Sidiknas," ujarnya. 

"Itu akan mencoba memasukkan ini agar jelas, mana yang masuk kategori gratis, dan mana yang menjadi kontribusi dari masyarakat," tegas Nyoman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved