Berita Video
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU
Polisi menetapkan Ketua MPC PP Tangsel, Muhammad Reza sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangsel
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan (PP Tangsel) Muhammad Reza alias AO atau MR sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangsel.
Selain jadi tersangka, keberadaan Reza saat ini sedang diburu karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus tersebut.
"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Saat mengumumkan status buron, Wira sembari menunjukkan foto tersangka.
Dari foto yang ditampilkan, tampak tersangka tersebut botak dan badannya berisi.
Reza pun merupakan satu dari 31 orang dari ormas tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang," kata Wira.
Baca juga: Kuasai Lahan Parkir RSU Tangsel Sejak 2017, Polisi Sebut Pemuda Pancasila Raup Rp 7 Miliar
Sebelummya, Polisi telah menetapkan 31 orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait bentrok yang terjadi di depan RSU Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Tangsel, berinisial MR, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Ketua ormas inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kami masih memburunya," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Bentrok yang terjadi diduga terkait sengketa lahan, melibatkan dua kelompok dalam ormas tersebut.
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Ormas yang Menguasai, Polisi Cabut Bendera Pemuda Pancasila dan FBR di Tanah Abang
Adapun kelompok pertama terdiri dari pengurus ormas, yaitu MS selaku Kabid Kaderisasi MPC Ormas di Tangsel.
Lalu CH sebagai Komandan Komando Inti MPC Tangsel; SN selaku Wakil Komandan Koti MPC Tangsel; S sebagai Ketua PAC Serpong Utara; AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara.
Berikutnya AS, Ketua Ranting Pondok Benda; M, Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; MG, Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
"Selain itu, ada 22 tersangka lainnya yang juga merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila," tambah Ade Ary.
Kelompok kedua terdiri dari tersangka berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Polisi menduga para tersangka terlibat dalam tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, serta tindak pidana terkait perkumpulan dan penyerobotan tanah.
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini melalui proses pengumpulan fakta dan gelar perkara," kata Ade Ary. (m31)
Pemuda Pancasila (PP)
Pemuda Pancasila
Kasus Pemuda Pancasila
rsu tangsel
beritaviral
viral
video viral
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Jenazah Ibrahim Suami Najwa Shihab Tiba di Rumah Duka, Menko Zulhas Melayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.