Kuasai Lahan Parkir RSU Tangsel Sejak 2017, Polisi Sebut Pemuda Pancasila Raup Rp 7 Miliar

Kombes Wira Satya Triputra sebut, ormas Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan sejak 2017.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
KUASAI LAHAN PARKIR - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Wira sebut, ormas Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan sejak 2017. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan, organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan (Tangsel) sejak 2017.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

"Penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) terjadi semenjak tahun 2017," kata Wira.

Dalam kurun waktu menguasai lahan tersebut, ormas itu menarik biaya parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

Menurut Wira, berdasarkan estimasi harian, rata-rata terdapat sekitar 600 sepeda motor dan 170 mobil yang parkir di area rumah sakit.

Baca juga: Duduk Perkara Pentolan Ormas Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya di Jateng Dibekuk Rombongan Polisi

"Jika dikalkulasi, potensi pemasukan dari parkir bisa mencapai sekitar Rp 2,7 juta hingga Rp 2,8 juta per hari. Dalam setahun, jumlah tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar," jelas Wira.

Lebih lanjut, Wira menyebutkan bahwa jika penghitungan dilakukan sejak tahun 2017 hingga Mei 2025, total keuntungan dari pengelolaan parkir ilegal itu diperkirakan melebihi Rp 7 miliar.

"Kalau kita akumulasi sejak 2017 hingga sekarang, jumlah yang didapatkan bisa mencapai lebih dari Rp 7 miliar," tutur Wira.

Saat ini, kasus penguasaan lahan parkir RSU Tangsel tersebut sedang dalam penanganan aparat kepolisian, dan sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Beberapa tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki secara ilegal lahan milik negara itu.

"Kami telah mengamankan sebanyak 17 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan penggelapan aset," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Meski telah menetapkan tersangka untuk kasus penguasaan lahan, polisi masih mendalami dugaan pemerasan dalam perkara ini.

"Beberapa kesaksian dari pelapor dan saksi di lokasi kejadian masih kami telusuri lebih lanjut. Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dalam dugaan pemerasan tersebut," jelas Wira.

Baca juga: SIMAK Sederet Gurita Bisnis GRIB Jaya di Lahan Milik BMKG, Dari Pasar Malam Hingga Lahan Parkir

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved