Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Skincare GlowGlowing di Bekasi, Pelaku Raih Keuntungan Rp 1,2 M

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap delapan pelaku pemalsuan kosmetik merek GlowGlowing.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
PEMALSUAN PRODUK KOSMETIK - Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa gelar konferensi pers terkait penangkapan komplotan pelaku pemalsuan produk kosmetik merek GlowGlowing di Mapolres pada Senin (26/5/2025). Para pelaku memproduksi kosmetik di sebuah rumah kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap komplotan pelaku pemalsuan kosmetik merek GlowGlowing di sebuah rumah kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu terdiri dari pemilik usaha berinisial SP.

Kemudian, para karyawan SP, yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, RP yang diketahui memasarkan produknya secara daring ke seluruh Indonesia.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan bahwa pelaku sengaja memalsukan merek yang sudah dikenal dipasaran untuk mempercepat penjualan.

"Mereka adalah orang-orang yang memang memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar, dan memakai merek yang sudah laku agar cepat diminati," kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (26/5/2025).

Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras di Setu Bekasi

Produk palsu itu dijual lewat marketplace seperti Shopee dan Lazada dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per paket.

Padahal harga produk asli dibanderol Rp 150.000 hingga Rp 300.000.

"Dari segi harga pun sudah sangat berbeda, itu yang membuat konsumen tergiur," ucap Mustofa.

Modus pelaku adalah membeli bahan baku dan kemasan secara online, lalu meracik secara asal-asalan di rumah tanpa standar keamanan maupun uji klinis.

"Mereka mempelajari prosesnya secara otodidak," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka telah menjalankan usaha ilegal iti selama dua tahun.

Dari kegiatan itu para pelaku meraih keuntungan hingga mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan.

Baca juga: Toko Kosmetik di Kemayoran Jakpus Digerebek Polisi, Satu Pria Diciduk Akibat Jual Tramadol

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, pemilik merek asli GlowGlowing, Popy Karisma Lestya Rahayu, mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi yang berhasil membongkar praktek pemalsuan produknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved