Kabar Artis

Lesti Kejora VS Yoni Dores soal Royalti, LMKN Minta Keduanya Duduk Bersama

Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta karya lagu.

Kolase foto/Tribunnews
PELANGGARAN HAK CIPTA - Pencipta Layu Yoni Dores laporkan Lesti Kejora dengan tudingan dugaan pelanggak hak cipta lagu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus royalti musik kembali jadi sorotan, kali ini pedangdut Lesti Kejora melawan pencipta lagu Yoni Dores.

Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta karya lagu.

Lesti Kejora menyanyikan ulang lagu ciptaan Yoni Dores, yang diunggahnya ke youtube tanpa izin.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menanggapi kisruh yang terjadi, antara Lesti dan Yoni.

"Menurut saya (Yoni laporin Lesti) hak semua pihak untuk mendapatkan norma keadilan," kata Dharma Oratmangun ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Apa Tanggapan Lesti Kejora usai Dilaporkan Pencipta Lagu Ini terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta?

Dharma hanya ingin kasus yang terjadi antara Lesti dan Doris, tidak menciderai atau menjatuhkan satu sama lain, namun fokus pada masalah yang terjadi.

CARI SOLUSI - Ketua LMKN, Dharma Oratmangun meminta Yoni Dores dan Lesti Kejora duduk bareng hingga cari solusi, atas masalah mengenai dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dilaporkan Yoni atas dugaan pelanggaran tersebut. (Ari).
CARI SOLUSI - Ketua LMKN, Dharma Oratmangun meminta Yoni Dores dan Lesti Kejora duduk bareng hingga cari solusi, atas masalah mengenai dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dilaporkan Yoni atas dugaan pelanggaran tersebut. (Ari). (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

"Karena pada dasarnya penyanyi yang menyanyikan lagu di ruang umum atau publik, harus izin pencipta lagunya. Itu tertuang dalam UU Hak Cipta," ucapnya.

Namun Dharma yang juga seorang penyanyi menginginkan Lesti dan Yoni bisa menyelesaikan masalah yang terjadi, dengan kepala dingin dan diakhiri dengan solusi terbaik.

"Kalau boleh duduk bersama sama mencari solusi gitu, jadi kan dalam proses proses hukum juga kan, musyawarah mufakat harus ada mediasi demi harmonisasi profesi," jelasnya.

"Tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan gitu," tambahnya.

Dharma Oratmangun pun menginginkan industri musik Indonesia tak selalu ramai dengan masalah royalti, yang terus terjadi selama beberapa tahun belakangan ini.

"Karena kan kita satu komunitas sebetulnya, tapi intinya, bahwa menggunakan sebuah karya pencipta harus seizin pemilik hak ciptanya atau ahli warisnya, itu inti," ujar Dharma Oratmangun.

"Tapi pencipta mau mendapatkan hak ekonominya ya kepada kami, LMKN yang menaungi royalti mechanical dan performing rights para pencipta lagu," tambahnya. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved