Pencurian
Tak Tega Anak Istri Belum Makan, Buruh Harian di Bengkulu Nekad Bobol Warung Makan Ambil Beras
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya.
WARTAKOTALIVE.COM, BENGKULU- Fakta miris terkuak dalam persidangan kasus pencurian beras di Pengadilan Negeri Rejang Lebong yang digelar (22/5/2025)
Seorang pria berinisial MA (46), tak punya pilihan lain agar keluarganya bisa makan
Kehabisan akal, dia akhirnya memutuskan untuk mencuri beras di sebuah rumah makan
Cerita itu terkuak setelah sidang terhadap MA yang digelar pada Kamis (22/5/2025), menghadirkan istri terdakwa, N. Sang istri pun menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan.
Diketahui, buruh harian berinisial MA, warga Jalan Iskandar Ong, Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, kini harus menjalani proses hukum di pengadilan.
Baca juga: Pencurian Spion Mobil Terjadi di Pondok Melati Bekasi, Empat Pelaku Terekam Kamera CCTV
MA ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya. Aksi tersebut membuatnya terjerat kasus pencurian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya.
Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah Warung Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Dari warung tersebut, MA mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji, yang kemudian langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkap sisi kemanusiaan dari kasus ini.
Baca juga: Gajinya Tak Dibayar 3 Bulan, Wanita Muda di Cilandak Jaksel Curi 4 Motor dan 10 Ponsel Inventaris
Istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan.
“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujar N di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa suaminya sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka hidup dalam keterbatasan, sering kali tidak makan karena tidak ada bahan makanan di rumah.
“Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” tambahnya.
Pihak keluarga telah berusaha meminta perdamaian kepada pemilik warung, namun hingga kini belum ada titik temu. Korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.
MA dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ia juga dikenakan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
MA didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, S.H., M.H., C.Me. Ia berharap kasus ini dapat ditinjau secara lebih bijak oleh majelis hakim.
“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual. Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” kata Seri.
Terdesak Bayar Kosan, Pasutri di Sawah Besar Nekat Maling Motor
Di lokasi berbeda, Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat mengamankan satu pasutri usai mencuri sepeda motor di Jalan Dwiwarna B, RT 7, RW 1 Kecamatan Sawah Besar. Pelaku melakukan pencurian pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Satu pasutri tersebut inisial SR (26/perempuan) dan suaminya AH (37). Keduanya ditangkap bersama satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut berinisial MP (34).
Dalam konferensi persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024), Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan modus para tersangka menyasar sepeda motor di jalananan yang kuncinya tertinggal di motor.
Para pelaku beraksi dengan terencana, dimana saat rekannya beraksi, satu pelaku menanti di tempat yang tak jauh dari lokasi guna mengamati keadaan.
Motor hasil curian lalu dijual ke kawasan Jakarta Utara. SR berperan sebagai pencari pembeli. Motor pun laku terjual dengan dengan nilai Rp 2.000.000. Hasilnya, dibagi dua.
Adapun pasutri nekad mencuri motor guna membayar kosan. Hal ini diucapkan Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh.
"Jadi kosan mereka mau habis. Melihat ada peluang (mencuri motor), lalu diberitahulah ke temannya. Lalu ketiganya beraksi," ucapnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Pegi Setiawan di Penjara, Terus Menangis usai Ada Isu Mau Dipindah ke Nusakambangan
Aksi para pelaku pun terekam oleh CCTV. Saat olah tempat kejadian perkara, para pelaku justru kembali ke lokasi.
"Ntah mau ngambil lagi, mereka datang lalu kami tangkaplah," sambung Sholeh. Usai menangkap pasutri tersebut, polisi mengembangkan kasus tersebut sehingga diperoleh tersangka lain yaitu MP.
Selain menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Dwiwarna, Polsek Sawah Besar turut berhasil mengamankan pelaku pencurian motor pada Sabtu 13 April 2024 lalu di Jalan Perwira, Kelurahan Pasar Baru.
Dua tersangka yang diamankan yaitu NN (19) dan Z (25).
Modus keduanya pun sama yaitu mengambil motor dengan keadaan kunci yang masih menempel.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Sawah Besar," tutup Dhanar.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Viral, Karyawan Wanita di Toko Kacamata Senen Kerja 5 Bulan Curi Uang Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di Kembangan Jakbar, Indomaret Alami Kerugian Hingga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Pura-pura Pincang, Wanita Paruh Baya Ini Curi HP Milik Warga Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Berkat CCTV, PT KCIC Berhasil Tangkap Penumpang Kereta Cepat Whoosh yang Mencuri Bantal |
![]() |
---|
Polisi Ketahui Identitas Pencuri Toko Bangunan di Tambun yang Rugi Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.