Penampakan Rumah Mewah Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Tersangka Korupsi, Dijaga Ketat Aparat Keamanan

Rumah mewah milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan di Jalan Enggano No. 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, jadi perhatian publik karena dijaga ketat.

Editor: Sigit Nugroho
TribunSolo/Andreas Chris Febrianto
RUMAH MEWAH IWAN - Rumah Bos PT Sritex Iwan Setiawan yang ditangkap Kejagung di jalan Enggano 3 Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jawa Tengah. Suasana tampak lengang. Penampakan rumah mewah Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, tampak dijaga ketat aparat keamanan di kawasan Banjarsari, Solo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Penetapan status tersangka terhadap Iwan Setiawan diumumkan Kejagung RI pada Selasa (20/5/2025) malam.

Kejagung menyebut, Iwan Setiawan terlibat dalam pengajuan dan pemanfaatan kredit yang diduga melawan hukum.

Setelah diperiksa intensif, Iwan Setiawan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Zainuddin Mappa Terjerat Kasus Kredit PT Sritex, Bank DKI Siap Berikan Data ke Kejagung

Rumah Mewah Dijaga Aparat

Kasus yang menerpa Iwan Setiawan menyedot perhatian publik.

Salah satu yang jadi perhatian, yaitu terkait rumah mewah milik Iwan Setiawan di Jalan Enggano No. 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Rumah mewah tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Komandan Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto, mengatakan bahwa penjagaan tidak hanya dilakukan oleh satpam, tetapi oleh aparat keamanan resmi.

"Yang jaga bukan satpam biasa. Juga aparat semua, karena Linmas yang kelurahan mau ngatur apa gitu agak kesusahan. Termasuk mau komunikasi," kata Paryanto, Rabu (21/5/2025).

Paryanto mengungkap, pihak kelurahan bahkan kesulitan mendekat untuk urusan administratif seperti menyampaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Keluarganya kan tertutup, kita mah mendekati rumah saja nggak bisa. Kita mau nyerahkan PBB saja kadang kesusahan. Lewat satpam, saja kadang nggak mau nerima," imbuhnya.

Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Ditangkap Kejagung Atas Kasus Kredit Bank Rp3,6 Triliun

Sulit Akses Komunikasi

Iwan Setiawan dikenal sebagai putra sulung dari mendiang Lukminto, pendiri Sritex.

Rumah tersebut telah ditempatinya selama puluhan tahun.

"Sudah puluhan tahun, kan dulu yang punya pak Lukminto, bapaknya pak Iwan itu. Pak Iwan itu anak (laki-laki) pertama," kata Paryanto.

Meski lama tinggal di lokasi tersebut, keluarga Iwan disebut sangat tertutup.

Bahkan dalam lima tahun terakhir, tidak ada interaksi langsung antara keluarga dengan pejabat kelurahan.

"Kalau Bu Lurah belum pernah (komunikasi), setahu saya yang pernah komunikasi itu lurah sebelumnya dan sempat buka bersama di rumahnya. Tapi sampai 5 tahun ini sudah belum pernah lagi," jelasnya.

Paryanto menerangkan, kawasan sekitar Monumen 45 Banjarsari banyak dikuasai oleh keluarga Lukminto.

"Kanan kiri Monja (Monumen 45 Banjarsari) itu yang punya pak Robi sama pak Iwan. Apalagi kita sebagai staf kelurahan, Linmas mau nembus saja susah," terangnya.

Baca juga: Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Karena Kasus Korupsi

Bank DKI Siap Beri Data ke Kejagung

Selain Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa alias ZM juga jadi salah seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Akibat perbuatan ZM itu, negara rugi sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.

Manajemen PT Bank DKI buka suara perihal kasus yang menjerat ZM yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Bank DKI mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Bank DKI Hadirkan JakOne Mobile Untuk Berikan Kemudahan Bagi Nasabah Dalam Satu Genggaman

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," ungkap manajemen Bank DKI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5/2025).

Manajemen Bank DKI menegaskan, komitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Karena Korupsi, Dedi Mulyadi Bantu Tenangkan Nasabah Bank BJB

"Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik," ucapnya.

Manajemen Bank DKI memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. 

"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," ungkapnya.

Baca juga: Dirut Bank DKI Minta Publik Tunggu Hasil Forensik, Pemulihan Berjalan

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketiga tersangka ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Ketiganya yakni Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, serta Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved