Berita Nasional
Kejagung Temukan Bukti Bos Sritex Korupsi, Abdul Qohar: Tadinya Untung, Mendadak Rugi
Penyidik Kejagung sungguh jeli, bisa menemukan korupsi yang diduga dilakukan Iwan Setiawan Lukminto, bos Sritex.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik dikejutkan oleh berita Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.
Penangkapan tersebut berkat kejelian penyidik Kejagung atas fasilitas kredit atau pinjaman yang didapat PT Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam kasus pemberian kredit perbankan PT Sritex.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Ditangkap, Kejagung Pastikan Statusnya Belum Tersangka
Menurut Qohar, awalnya PT Sritex mencatatkan keuntungan sebesar Rp 1,24 triliun pada tahun 2020 di dalam laporan keuangannya.
“Tapi, dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar US Dollar atau setara Rp 15,65 triliun pada tahun 2021,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.
“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Sritex dan entitas anak perusahaan memiliki tagihan atau kredit total yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
Baca juga: Terkena Imbas Penutupan Sritex, DPRD DKI Ingatkan Bank DKI Soal Pengelolaan Keuangan
Utang tersebut diperoleh Sritex dari beberapa bank pemerintah, baik dari himpunan bank milik negara (himbara) maupun bank milik daerah.
“Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka yaitu eks Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB berinisial Dicky Syahbandinata dan mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 berinisial Zainudin Mapa.
Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Saat ini, Iwan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama.
Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ketua PBNU Minta Maaf Sudah Undang Tokoh Pro Israel ke Acara UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.