Ijazah Jokowi

Kajian Pakar Hukum Terkait Ijazah Jokowi, Apakah Asli atau Palsu, Ini Hasilnya

Kajian Pakar Hukum Terkait Ijazah Jokowi, Apakah Asli atau Palsu, Ini Hasilnya.

Dok Pribadi
KAJIAN IJAZAH JOKOWI - Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025) menyatakan isu mengenai keaslian ijazahJokowi kini sudah kadung mencuat ke ruang publik. Karenanya ia melakukan kajian terhadap ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu, ini hasilnya. 

Proses ini, katanya dilakukan melalui:

- Pemeriksaan keaslian dokumen.

- Koordinasi dengan lembaga pendidikan (misalnya Universitas).

- Uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.

"Dalam kasus Joko Widodo, KPU telah menyatakan bahwa dokumen ijazahnya valid dan sesuai prosedur, termasuk ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," katanya.

Menurutnya jika ada pihak yang menuduh adanya pemalsuan ijazah, maka secara hukum:

- Beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.

- Pelapor bisa menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi (jika terkait hasil pemilu).

- Jika tuduhan tidak terbukti, pelapor bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks (UU ITE, KUHP).

"Contoh kasus: gugatan yang pernah diajukan ke pengadilan terkait ijazah Jokowi telah ditolak oleh pengadilan, karena tidak cukup bukti atau tidak sesuai prosedur," katanya.

Henry menjelaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, telah menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli.

UGM menyatakan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

Seluruh dokumen akademik, termasuk skripsi dan nilai, terdokumentasi dengan baik. 

"Berdasarkan klarifikasi dari UGM dan tindakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden Jokowi, dapat disimpulkan bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi adalah asli. Tuduhan mengenai ijazah palsu telah dikategorikan sebagai hoaks oleh pihak berwenang," ujar Henry.

Henry menyatakan ijazah Joko Widodo telah melalui proses verifikasi oleh KPU dan instansi terkait, serta dinyatakan sah menurut hukum.

"Jika ada dugaan pemalsuan, jalur hukum tersedia namun membutuhkan pembuktian yang kuat," katanya.

"Pembuktian ijazah asli atau palsu itu sangat mudah sebenarnya, siapa yang mengeluarkan itulah yang  bisa menyatakan asli atau palsu, dalam hal ini Universitas UGM. Bukan yang lain dan bukan juga uji labfor," kata Henry.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved