Ijazah Jokowi

Kajian Pakar Hukum Terkait Ijazah Jokowi, Apakah Asli atau Palsu, Ini Hasilnya

Kajian Pakar Hukum Terkait Ijazah Jokowi, Apakah Asli atau Palsu, Ini Hasilnya.

Dok Pribadi
KAJIAN IJAZAH JOKOWI - Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025) menyatakan isu mengenai keaslian ijazahJokowi kini sudah kadung mencuat ke ruang publik. Karenanya ia melakukan kajian terhadap ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu, ini hasilnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengklarifikasi bahwa berbagai klaim terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi adalah tidak benar. 

Kominfo menegaskan bahwa informasi di media sosial yang menyebutkan hasil sidang membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu adalah hoaks.  

Jokowi sendiri telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Yakup Hasibuan Bicara soal Hasil Uji Laboratorium Forensik Ijazah Jokowi, Asli atau Palsu?

Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa tuduhan tanpa dasar, tidak akan dibiarkan begitu saja.

Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025) menyatakan isu mengenai keaslian ijazahJokowi kini sudah kadung mencuat ke ruang publik.

Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut, sementara sebagian lain menilai isu ini bermuatan politis. 

Karenanya Henry mengaku melakukan kajian mendasar untuk melihat dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki Jokowi asli atau palsu.

"Kajian ini bertujuan menelaah persoalan tersebut dari sudut pandang hukum untuk mengetahui relevansi, prosedur, serta akibat hukumnya," ujar Henry.

Dalam kajiannya Henry menyebutkan bahwa syarat administratif calon Presiden, menurut UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, wajib menyerahkan beberapa dokumen administratif.

Yakni:

- Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.

- Surat keterangan dari pengadilan dan instansi lainnya yang membuktikan tidak memiliki rekam jejak kriminal berat.

- Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

"Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana," terang Henry.

Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan memverifikasi dokumen calon presiden.

Baca juga: Ini Wujud Ijazah Jokowi yang Diminta Penyidik untuk Diperiksa di Bareskrim Polri, Logo UGM Memudar

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved